Mahasiswa di Aceh Minta Presiden Tak Lemahkan KPK

Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) menggelar aksi demontrasi di Bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh.
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demontrasi di Bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh, Aceh, Senin 9 Desember 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) menggelar aksi demontrasi di Bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh, Aceh, Senin 9 Desember 2019.

Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia yang diperingati setiap 9 Desember. Dalam aksi itu, mahasiswa mengajak seluruh rakyat Indonesia dan Aceh secara khusus untuk bersama-sama menolak segala bentuk pelemahan KPK.

Selain berorasi secara bergantian, para mahasiswa juga membentangkan spanduk berisi tuntutan dan kecaman terhadap upaya pelemahan KPK yang dilakukan pemerintah.

Kepada presiden untuk tidak tutup mata terhadap kondisi pemberantasan korupsi yang terus dikebiri.

Koordinator Aksi, Hakiki menyebutkan, dalam aksi itu mereka juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).

Sebab, kata Hakiki, dengan berlakunya UU 19 tahun 2019, maka cukup jelas telah melemahkan kerja-kerja lembaga antirasuah dalam menindak pelaku yang mengeruk uang rakyat.

“Perlu diketahui bahwa uji materil yang dilayangkan oleh mahasiswa mengenai Undang-undang KPK ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga langkah PERPPU menjadi penting untuk segera diterbitkan oleh presiden guna mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Menurut Hakiki, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini sedang dalam cobaan. Meski demikian, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak menyerah dalam memperjuangkan lembaga KPK.

“Kami Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi meminta kepada presiden untuk tidak tutup mata terhadap kondisi pemberantasan korupsi yang terus dikebiri,” ujar Hakiki.

Dalam kesempatan itu, Hakiki juga meminta gubernur dan DPR Aceh untuk menyurati dan memberi dukungan kepada presiden agar secepatnya mengeluarkan PERPU. Selain itu, juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan uji materi UU KPK.

“Mengecam pemberian grasi dan remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” katanya. []

Baca juga: 

Berita terkait
40 Kasus Korupsi di Jatim Masih Proses Penyelidikan
Polda Jatim tahun ini menangani beberapa kasus mulai dari kasus suap, korupsi dana desa hingga korupsi dana hibah dan APBD di lingkup pemerintahan.
Hari Antikorupsi, Agenda Jokowi-Ma'ruf Amin Berbeda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMKN 57, Jakarta. Sementara Wakil Presiden Maruf Amin datang ke KPK.
Firli Bahuri Berharap Tak Peringati Hari Antikorupsi
Ketua KPK terpilih Firli Bahuri berharap, ke depan dia tidak lagi memperingati hari antikorupsi sedunia di Indonesia, sudah bersih dari Tipikor.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.