Untuk Indonesia

Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Dapat Gaji, Lindungi Pekerja Perempuan dan Bayi

Islandia cuti melahirkan 12 bulan. Usulan cuti melahirkan 6 bulan kepada pekerja perempuan dalam RUU KIA perlu didukung - Anggota DPR Edy Wuryanto.
Ilustrasi Ibu dan Bayi. Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Dapat Gaji, Lindungi Pekerja Perempuan dan Bayi. (Foto: Tagar/Pexels/Jonathan Borba)

Oleh: Edy Wuryanto*

Usulan pemberian hak cuti kepada pekerja perempuan selama 6 bulan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang berjalan di DPR, merupakan sebuah inisiatif riil untuk melindungi pekerja perempuan dan bayi yang dikandung agar lahir sehat dan mendapatkan perawatan pada saat kelahiran hingga proses menyusui.

Usulan ini didukung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar cuti melahirkan diubah menjadi 6 bulan. Tentunya dukungan dari Ibu Puan Maharani menjadi sikap konsisten Ibu Puan untuk terus meningkatkan perlindungan kepada pekerja perempuan dan bayi yang dikandungnya. 

Sebelumnya Ibu Puan Maharani sangat mendukung lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memang mendukung perlindungan kepada kaum perempuan.

BACA JUGA Menaker Ida Fauziyah: Cuti Melahirkan Tidak Dihapus

Usulan pemberian hak cuti kepada pekerja perempuan selama 6 bulan ini sangat baik untuk mendukung perlindungan lebih kepada pekerja perempuan dan bayinya, khususnya untuk menurunkan tingkat kematian Ibu dan Bayi serta menurunkan tingkat stunting.

Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia tahun 2020 sebesar 230 per 100 ribu melahirkan, yang angkanya masih jauh dari target millenium development goals (MDGs) yaitu sebesar 102 per 100 ribu peristiwa melahirkan. 

Sementara itu penurunan Angka kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih berlangsung lambat. Meskipun AKB pada 2020 telah mencapai 21 kematian per 100 ribu kelahiran, namun dengan tren penurunan yang masih lambat diperkirakan juga tidak akan mencapai target SDGs pada 2030 sebesar 12 kematian bayi per 100 ribu kelahiran.

BACA JUGA: Ketua DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Demi Songsong Generasi Emas


Denmark menerapkan cuti melahirkan selama 18 minggu, Swedia menerapkan cuti melahirkan selama 480 hari, Islandia menerapkan cuti melahirkan 12 bulan, Serbia menerapkan cuti melahirkan selama 20 minggu, dan India mewajibkan perusahaan untuk memberikan 26 minggu cuti melahirkan.


Berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita. Pemerintah menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen di tahun 2024.

Selama ini cuti melahirkan bagi pekerja perempuan diatur oleh Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Namun dalam pelaksanaannya kerap kali Pekerja perempuan mengambil cuti pada saat akan melahirkan sehingga bisa menggunakan waktu cuti 3 bulan paska melahirkan. Sikap ini tentunya tidak tepat karena Pasal 28 ayat (1) di atas mengamanatkan cuti melahirkan diambil 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.

BACA JUGA: Perempuan Pekerja Perlu Cuti Haid, Cuti Hamil, Ruang Laktasi

Kebiasaan cuti melahirkan pada saat mau melahirkan tersebut kerap kali mengganggu proses persalinan dan mengancam Ibu dan bayi yang baru dilahirkan, termasuk waktu untuk menyusui bayi. 

Pekerja perempuan terus bekerja menjelang melahirkan, dan ini akan mengganggu perkembangan bayi dalam kandungan dan kesiapan Ibu dalam melahirkan.

Para pekerja perempuan menilai cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan merupakan waktu yang sempit untuk merawat dan menyusui bayi, sehingga ketentuan ini tidak dilakukan oleh pekerja perempuan.

Mengacu pada praktik internasional, sudah banyak negara yang menerapkan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan. Denmark menerapkan cuti melahirkan selama 18 minggu, Swedia menerapkan cuti melahirkan selama 480 hari, Islandia menerapkan cuti melahirkan 12 bulan, Serbia menerapkan cuti melahirkan selama 20 minggu, dan India mewajibkan perusahaan untuk memberikan 26 minggu cuti melahirkan.

BACA JUGA: Jenis-Jenis Cuti di Indonesia, Sarjana Muda Wajib Tahu

Tentunya dengan alasan perlindungan kepada Ibu dan Bayi dan proses menyusui yang lebih baik lagi serta mengacu pada penerapan cuti melahirkan di bebrapa negara maka usulan cuti melahirkan selama 6 bulan di RUU KIA patut didukung. Semoga AKI dan AKB serta stunting bisa menurun dengan signifikan.

*Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jateng III


Berita terkait
PNS Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan
Pemberian ijin kepada PNS pria dari satu minggu sebelum istri mereka melahirkan dan tiga minggu setelah melahirkan.
Inilah Peraturan Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta
Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
Cuti Lebaran Bisa Gagal Apabila Kasus Covid-19 Kembali Naik
Cuti bersama Lebaran tahun ini rencananya akan berlangsung dari 29 April hingga 6 Mei 2022.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.