Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengundurkan diri dari jabatannya, seperti tertulis dalam 'Surat Permohonan Pengunduran Diri' bernomor M.HH.UM.01.01-168, tertanggal 27 September 2019.
"Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," ujar surat yang ditandatangani Yasonna H. Laoly.
Dalam surat tersebut, ia menjelaskan pengunduran diri karena dia mematuhi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
"Ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan," ucapnya.
Baca juga: Lepas Jabatan Menkumham, Yasonna Laoly Jadi Anggota DPR
Yasonna pun menyampaikan ucapan terima kasih pada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk dan memberikan kesempatan kepada dia untuk mengemban jabatan sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tuturnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Wiyono mengatakan saat ini belum dapat mengkonfirmasi Yasonna perihal surat pengunduran dirinya.
"Tapi intinya memang Pak Menteri tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang kepada Tagar, Jum'at, 27 September 2019. []