Sibolga - Forum Komunikasi Purna Bhakti DPRD (FKPD) Sibolga menyayangkan tindakan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Sibolga yang begitu gegabah menempuh jalur hukum akibat interupsi Muchtar Nababan soal indikasi suap dari pelaku ilegal fishing.
Apalagi, interupsi Muchtar Nababan disampaikan melalui sidang paripurna dalam agenda pandangan umum DPRD terhadap Ranperda P-APBD Sibolga 2019.
Sekretaris FKPD Sibolga, Hendra Sahputra menilai, pihak Lanal semestinya melakukan koordinasi lintas sektoral sesama unsur Forkopimda, sebelum menempuh jalur hukum.
"Semua unsur ini adalah unsur pemerintah, yang diurus juga rakyat, tidak serta merta ke ranah hukum. Kita berharap pemerintah daerah bisa mengundang DPRD, Lanal, Polres, unsur kejaksaan, pengadilan untuk duduk bersama membicarakan ini," kata Hendra, Rabu 14 Agustus 2019.
Dia menyebut, informasi yang disampaikan Muchtar Nababan dapat dibahas karena hal ini menyangkut kepentingan nelayan kecil.
"Kalau kita merujuk mekanisme kerja di DPR, apa yang disampaikan di persidangan resmi itu sudah rill, karena pernyataan yang disampaikan itu juga sudah disetujui dengan pimpinan sidang, artinya apa yang disampaikan selaku penyambung aspirasi rakyat itu sah saja," jelasnya.
Tidak usah reaksi seperti itu, karena nanti masyarakat juga bisa bereaksi seolah Danlanal berada di seberang masyarakat
Hal yang sama juga diungkapkan Nurdin Zebua, Ketua FKPD Sibolga yang menyebut, interupsi di sidang paripurna DPRD merupakan hak bagi Muchtar Nababan. Dia menilai, laporan Lanal ke polisi tidak etis untuk dilakukan.
"Andaikata setiap anggota dewan menyampaikan pendapat dalam forum resmi tentu apa yang disampaikan anggota dewan itu adalah aspirasi rakyat, kemudian apabila disampaikan ke ranah hukum, masyarakat kemana lagi yang akan mengadu," tutur Nurdin.
Anggota FKPD lainnya, Hamzah Zeb Tumory juga meminta Lanal Sibolga agar mencabut laporannya dan menindaklanjuti informasi Muchtar Nababan, sehingga pemberantasan kapal bom dan pukat trawl dapat optimal.
"Saya kira di Sibolga ini semua orang sudah tau bahwa masalah pukat trawl itu ada termasuk bom ikan, kita berharap persoalan ini dapat diredam, kemudian Danlanal menarik seluruh pengaduan yang ada," katanya.
Di sisi lain, anggota FKPD Andri Malau didampingi Binsar Simatupang juga mengkhawatirkan munculnya pergerakan-pergerakan dari nelayan kecil, jika polisi masih tetap ngotot memproses laporan Lanal tersebut.
"Tidak usah reaksi seperti itu, karena nanti masyarakat juga bisa bereaksi seolah Danlanal berada di seberang masyarakat. Yang disampaikan oleh anggota DPRD murni dari serapan aspirasi, jika memang ada hal yang kurang pas, tinggal membangun komunikasi," ucap Andri.
Sebelumnya Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hatorangan Hariandja mengaku, sejauh ini masih mempelajari laporan Lanal, untuk memastikan adanya unsur pidana atau tidak.[]