Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melalui keterangan Soepriyo Waskito Adi dan David Muljono. Keduanya merupakan pengusaha dan diperiksa KPK sebagai saksi.
Mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai kepemiliksan aset-aset.
Penyidik KPK memeriksa kedua saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Pemeriksaan tidak dilakukan di gedung KPK Jakarta, tetapi meminjam kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
"Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai kepemiliksan aset-aset," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis 21 Mei 2020.
Baca juga:
- Haris Azhar Sebut KPK Takut Tangkap DPO Nurhadi
- Sayembara Cari Harun Masiku-Nurhadi Dapat iPhone 11
- Harun Masiku Disebut Kere, KPK Diminta Ungkap Dalang
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky menjadi tersangka karena keduanya diduga melalui Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016
Adapun terdapat tiga perkata sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, yaitu perkara perdata melibatkan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), selanjutnya sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Kemudian Nurhadi melalui Rezky dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Ketiganya telah terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron lantaran tiga kali tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Pencegahan keluar negeri juga telah dilakukan terhadap ketiganya tetapi KPK hingga saat ini masih belum menemukan keberadaan tiga buron tersebut. []