MAKI Kasih KPK Kuitansi untuk Telusuri Buron Nurhadi

MAKI menyerahkan bukti baru untuk KPK berupa kuitansi pembelian apartemen diduga milik eks Sekretaris MA Nurhadi yang kini berstatus boron.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (batik lengan panjang) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan 3 salinan kuitansi pembelian apartemen yang diduga milik keluarga eks Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi yang kini berstatus boron ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, diserahkannya salinan kuitansi itu ke KPK agar lembaga antirasuah menyelidikinya. Sehingga, keberadaan buron Nurhadi pun lekas diketahui.

"Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," ujar Boyamin dalam keterangan persnya, Jumat, 27 Maret 2020.

Boyamin mengklaim, 3 salinan kuitansi itu tertulis bahwa istri Nurhadi, Tin Zuraida membayar uang cicilan apartemen sejumlah ratusan juta rupiah ke PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU). Adapun besaran nominal yang tertera di dalam kuitansi itu sebesar Rp 250.000.000, Rp 112.500.000, dan Rp 114.584.000.

Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi.

"KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak," kata Boyamin.

Selanjutnya, Boyamin pun berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang terhadap Nurhadi. Hal itu menurutnya berdasarkan dokumen tersebut. "Karena nilai transaksi cicilan satu bulan aja sangat besar yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS," ucapnya.

Dia juga berharap semoga apa yang dilakukannya membantu KPK dalam menemukan ketiga buronan tersebut. "Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Sunjoto yang hampir 3 bulan menjadi buron DPO (daftar pencarian orang)," tulis Boyamin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi, menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Ketiganya juga dimasukkan ke dalam DPO setelah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. []

Berita terkait
Belasan Kendaraan Mewah Milik Nurhadi Disegel KPK
KPK menyegel belasan kendaraan mewah milik Nurhadi saat menggeledah vila di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Kantor di Jaksel Digeledah KPK, Nurhadi Tak Terlihat
Batang hidung eks Sekretaris MA Nurhadi yang berstatus buron tak terlihat ketika KPK menggeledah kantor di bilangan Jakarta Selatan.
Haris Azhar Sebut KPK Takut Tangkap DPO Nurhadi
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai KPK takut menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi yang berstatus DPO.