KPCDI Gugat BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid 2 tidak punya empati. KPCDI menggugat ke Mahkamah Agung.
Ilustrasi - Rakyat Indonesia memegang Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Instagram/@bpjskesehatan_ri)

Jakarta - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid 2 tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini. Atas dasar ini KPCDI menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Rabu, 20 Mei 2020.

"Jelas Peraturan Presiden tersebut merupakan ketidakadilan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS," ujar Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Rabu.

Rusdianto mengatakan setelah pihaknya melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia pada khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya, akhirnya mereka harus kembali mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden tersebut.

“Ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, kami warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan. Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukan karena suatu pilihan semata," tutur Rusdianto.

KPCDI juga menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat ditengah pandemi virus corona.

“Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan,” kata Rusdianto.

Jelas Peraturan Presiden tersebut merupakan ketidakadilan.

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang harusnya mendengarkan pendapat Mahkamah Agung bahwa akar masalah yang terabaikan yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.

“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen” ujar Rusdianto.

Ia menegaskan gugatan uji materi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya.

“Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah,” kata Rusdianto.

Infografis: Timeline Iuran BPJSTarif iuran BPJS Kesehatan beberapa kali mengalami perubahan. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan subsidi iuran untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Iuran peserta kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000, sedangkan kelas II yang sebelumnya Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000. Kenaikan diberlakukan mulai Juli 2020.

Sedangkan untuk iuran peserta kelas III yang sebelumnya Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000, tetapi khusus untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja disubsidi pemerintah Rp 16.500, sehingga mereka tetap akan membayar iuran Rp 25.500.

Namun, per Januari 2021, subsidi iuran dari pemerintah akan dikurangi menjadi Rp 7.000, sehingga para peserta akan membayar iuran Rp 35.000.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dampak dari keputusan Mahkamah Agung ini, iuran BPJS Kesehatan kala itu batal naik.

BPJS KesehatanMenjadi peserta BPJS Kesehatan artinya bergotong-royong, yang sehat membantu yang sakit. (Foto: Instagram/@bpjskesehatan_ri)

Tentang BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugasnya adalah menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS, TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

BPJS Kesehatan dibentuk dengan modal awal dibiayai APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. 

Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lain. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes atau Asuransi Kesehatan dikelola PT Askes Indonesia (Persero). Dalam perkembangannya, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. []

Baca juga:

Berita terkait
Kata MA soal Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) merespons Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 melalui Perpres 64/2020.
Denny Siregar: BPJS Malaikat di Bumi, Bukan Fadli Zon
BPJS sosok malaikat penolong di bumi. Bukan Fadli Zon, Din Syamsudin, Agus Yudhoyono, yang sejak kecil bergelimang kelebihan. Denny Siregar.
Denny Siregar: Pak Jokowi, Suruh Ahok Urus BPJS
Pak Jokowi, pindahkan Ahok dari tempat nyaman di Pertamina ke tempat yang sulit di BPJS. Dia pasti lebih berguna di BPJS. Denny Siregar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.