Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Langkah itu setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan pada Maret 2020, yang diatur dalam Perpres 75/2019.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan MA tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh dan mencampurinya karena Perpres merupakan kewenangan yang berada di wilayah eksekutif.
"Mahkamah Agung tidak boleh mencampuri kewenangan pemerintah," ujar Abdullah kepada Tagar, Senin, 18 Mei 2020.
Sebelumnya Anggota Komisi IX dari Fraksi PPP Anas Thahir menolak upaya Jokowi menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang imbasnya sangat dirasakan masyarakat, utamanya kalangan menengah ke bawah. Perpres menaikan iuran BPJS, kata dia, tidak tepat dikeluarkan di masa ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) marak, dan daya beli masyarakat yang sedang menurun.
Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya.
Menurutnya, masyarakat telah menyambut gembira keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tetapi di masa pandemi Covid-19 pemerintah malah memupus rasa kebahagian tersebut.
"Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan," kata Thahir melalui keterangannya, Kamis 14 Mei 2020.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr. Muhammad Fauzan menilai Jokowi mempunyai pertimbangan dalam mengeluarkan Perpres 64/2020. Dia mengatakan Jokowi berhak menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan lewat kekuasaannya mengeluakan Perpres. "Presiden melakukan itu memang kewenangannya," ujar Fauzan kepada Tagar, Kamis, 14 Mei 2020.
Adapun dalam Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan kepesertaan mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan pada awal 2021. Sedangkan tarif kepesertaan mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kepesertaan anmdiri kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan. []