Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025.
Pasangan artis dan pengusaha Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi sorotan karena terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan APBD DKI Jakarta.