Cirebon - AL, Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa (DD) tahap I tahun 2017 dan bantuan provinsi tahun 2017 sebesar Rp 354.768.461.
Kepala Satuan Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar mengatakan, AL diamankan pihaknya setelah kasusnya memasuki tahap penyidikan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan temuan, hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cirebon atas pengelolaan keuangan tahun 2017 di Desa Sarajaya, di antaranya program pembangunan saluran drainase RT 13 RW 04, negara mengalami kerugian Rp 28.956.000, tembok penahan tanah blok Klikil Wetan, kerugian negara Rp 9.575.803, rabat beton RT 22 RW 07, kerugian negara Rp 16.690.057.
Pengadaan sarana tiang penerangan jalan umum lokal, negara mengalami kerugian Rp 9.090.000, rehab kantor desa sumber dana bantuan provinsi tahun 2017, kerugian negara Rp 150 juta, biaya perencanaan rabat kerugian negara Rp 20.706.000, biaya perencanaan PJU kerugian negara Rp 2.733.500, biaya perencanaan pembangunan saluran kerugian negara Rp 3,5 juta, mobilisasi kendaraan siaga kerugian Rp 10 juta.
AL ini menggunakan dana desa dan bantuan provinsi tahun 2017 untuk keperluan pribadinya
Pemeliharaan kendaraan siaga aktif, kerugian negara mencapai sebesar Rp 2 juta, pengadaan pelengkapan jenazah kerugian negara Rp 4.586.500, pengadaan pelengkapan TPU negara rugi Rp 7,5 juta, pengelolaan usaha ekonomi produktif (BUMDes) negara rugi Rp 72.398.600, peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat kerugian negara Rp 14,5 juta, serta penyusunan dan pendataan potensi aset desa, negara rugi Rp 2.532.000.
"Akibat perbuatan tersangka AL negara dirugikan sebesarRp 354.768.461," kata AKP Kartono Gumilar, Senin 19 Agustus 2019.
Menurut Kartono, modus operandi AL yaitu menggunakan DD dan bantuan provinsi tahun 2017 untuk kepentingan pribadi.
"AL ini menggunakan dana desa dan bantuan provinsi tahun 2017 untuk keperluan pribadinya," ungkap Kartono.
Bersama AL, polisi menyita barang bukti berupa satu buah buku tabungan BJB atas nama Pemdes Sarajaya, nomor rekening: 0011728227100, satu lembar perihal teguran I nomor: 147.25/520 / Kecamatan tertanggal 1 November 2017 kepada Kuwu (Kepala Desa) Sarajaya yang ditandatangani oleh Camat Lemahabang, satu lembar perihal teguran III nomor: 147.25/24/ Kecamatan tertanggal 9 Januari 2018 kepada Kuwu Sarajaya yang ditandatangani Camat Lemahabang.
Pasal yang disangkakan terhadap AL yaitu Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun," sebut Kartono.[]