Korupsi Dana Desa, Kades di Sumbar Ditahan Jaksa

Wali Nagari di Kabupaten Solok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.
Kasi Pidsus Kejari Solok Wahyudi Kuoso. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Solok - Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana nagari.

Wali Nagari bernama Zul itu telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Rabu 23 Juli 2019 malam.

"Ya, tadi malam kami tahan. Awalnya kami panggil sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Solok Wahyudi Kuoso, Kamis 25 Juli 2019.

Menurutnya, wali nagari ini diduga merugikan Negara sebesar Rp 800 juta dalam proyek pembangunan Nagari Talang Babungo tahun anggaran 2018. Kuat dugaan, dana anggaran nagari yang telah ditariknya, dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi ada sembilan item pembangunan di nagari itu. Dua dari pembangunan tidak dikerjakan dan satu lainnya berhenti di tengah jalan. Sedangkan uangnya sudah ditarik semua. SPJ-nya tidak sesuai," katanya.

Tersangka ini sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa. Alasannya, masih berada di luar kota. Ia juga meninggalkan pekerjaan sebagai wali nagari aktif sejak tiga bulan belakangan.

Baca juga:

"Nah, malam itu dia datang diantar anaknya dengan sepeda motor ke kantor Kejari Solok. Usai diperiksa, wali ini kami tahan," katanya.

Selain Zul, Bendahara Nagari Talang Babungo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak Kejari belum melakukan penahanan karena selama proses penyelidikan hingga penyidikan, bendahara itu kooperatif.

Hingga berkas rampung, pihak kejari akan menitipkan tersangka di Lapas Klas II B Solok. Setelah itu dibawa ke Lapas Anak Air Padang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. []


Berita terkait