Deretan berita tempat pemakaman umum (TPU), kawasan penguburan yang biasanya dikuasai pemerintah daerah dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. Dalam penggunaan lahannya dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut orang yang telah meninggal. Kemudian ukuran tanah makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 m dengan kedalaman sekitar 1,50 m dari permukaan tanah. Tempat tersebut memiliki fungsi utama sebagai tempat pelayanan publik untuk penguburan jenazah.
Mereka meminta kepolisian menindaklanjuti temuan BPK atas pengadaan lahan TPU di OKU yang terindikasi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.