Kesedihan Anak Korban Penipuan Karyawan BRI Abdya

Anak korban penipuan karyawan BRI cabang Blangpidie, Abdya, Aceh berharap uang orang tuanya dikembalikan segera.
Ketua YARA Abdya, Miswar dalam memberi keterangan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Aceh, Selasa, 14 Juli 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Aceh Barat Daya - Popy Mila Fadriani anak kandung Zahraini warga Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh yang merupakan salah satu korban penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie berinisial RS berharap uang ayahnya dikembalikan.

Mila sangat berharap uang Rp 300 juta milik orang tuanya yang sudah terlanjur disetor ke rekening yang dipegang RS saat itu dikembalikan baik oleh RS maupun AS oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat yang baru saja dilaporkan ke Polda Aceh dan disebut-sebut terlibat, sebab uang itu merupakan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.

Saya dan saudara saya sedang kuliah tentu butuh biaya, besar harapan kami uang itu dikembalikan.

"Saya berharap baik RS dan AS mengembalikan uang itu, itu uang untuk mereka (Ayah-ibu) bertahan hidup," kata Popy Mila Fadriani dalam konferensi Pers di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Jalan Pelangi, Desa Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa, 14 Juli 2020.

Mahasiswa salah satu universitas di Banda Aceh ini mengaku uang simpanan yang bersumber dari tunjungan pensiunan ibunya itu memang sengaja ditabung, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk biaya mereka kuliah, sehingga besar harapan uang itu untuk segera dikembalikan.

"Saya dan saudara saya sedang kuliah tentu butuh biaya, besar harapan kami uang itu dikembalikan," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya Erisman selaku kuasa hukum Zahraini untuk kasus ini mengaku akan berusaha sebaik mungkin, namun dirinya tidak bisa memastikan harapan itu dapat terwujud sebab semua tergantung pada proses hukum.

"Tentu itu (harapan) wajar, namun semua tergantung proses hukum. Kita tentu berdoa agar harapan klien kita dapat terwujud," kata Erisman, Rabu, 15 Juli 2020.

Erisman mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan apa yang mesti dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Selain sudah melaporkan RS kepada Polres Aceh Barat Daya juga sudah melaporkan keterlibatan AS kepada Polda Aceh.

"Namun tentu kini kita terus mengawal dan menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. Semoga tercapai seperti apa yang diharapkan," ujarnya.

Erisman juga turut prihatin tentang apa yang dialami keluarga kliennya itu, namun pihaknya tentu tidak bisa berbuat banyak sebab semua harus melalui prosedur hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh pihak kepolisian.

"Kalau prihatin tentu, apalagi uang itu untuk biaya kuliah dan biaya hidup mereka," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Berhenti Traffic Light Pengendara Jaga Jarak di Aceh
Pengendara di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Utara mulai menerapkan physical distancing atau jaga jarak di setiap traffic light.
Kasus Covid-19 Aceh 27 Orang, 2 Meninggal Dunia
Pasien positif virus corona atau Covid-19 di Aceh melonjak pada Rabu, 15 Juli 2020, yakni 27 kasus dan 2 pasien meninggal dunia.
Pelaku Pembobolan ATM BNI di Aceh Ditangkap
Polisi berhasil menangkap pelaku pembobolan ATM Bank Negara Indonesia (BNI) di Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
0
Unilever Jual Bisnis Ben & Jerrys di Israel kepada Investor Lokal
Perusahaan Unilever umumkan, 29 Juni 2022, bahwa pihaknya menjual saham bisnis es krim Ben & Jerrys di Israel kepada pemegang lisensi lokal