Kronologis Karyawan BRI Abdya Aceh Ditangkap Polisi

Polisi berhasil meringkus RS, karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie atas dugaan pengelapan uang nasabah miliaran rupiah.
Ilustrasi uang kertas (foto: Istimewa).

Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh berhasil meringkus RS, karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie bekerja sebagai sales person terduga penipuan dan pengelapan uang nasabah bernilai miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi membenarkan RS telah diamankan pihaknya pada, Sabtu, 4 Juli 2020. RS berhasil diamankan bukan di kediamannya atau di Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya, melainkan di kawasan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Erjan mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya tidak hanya berhasil menangkap RS, namun turut juga mengamankan satu perempuan dan satu laki-laki yang pada saat proses penangkapan berada bersama RS.

"Benar sudah kami tangkap, selain RS kami juga mengamankan dua orang lainnya," kata AKP Erjan Dasmi, Sabtu, 4 Juni 2020.

Erjan menambahkan, ketiganya saat ini sudah dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. Dari keterangan sementara yang diperoleh pihaknya, satu pria dan satu wanita bersama RS ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan yang menjerat RS.

Baca juga: Karyawan BRI Abdya Diduga Gelapkan Uang Nasabah

"Sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk hasil sementara yang dua ini tidak terlibat, tapi masih kami dalami," ujar Erjan.

Erjan menambahkan, penangkapan terhadap RS dan dua lainya terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Rumah ini ternyata baru dihuni oleh RS beberapa hari lalu. Keberadaan RS di kabupaten itu awalnya untuk melihat mertuanya yang sedang sakit.

Benar sudah kami tangkap, selain RS kami juga mengamankan dua orang lainnya.

"Ketika kabar ini sudah diketahuinya, dia (RS) tidak berani lagi kembali ke Abdya, tapi kami berhasil melacak dan menangkapnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejak sepekan terakhir bisik-bisik tentang isu adanya oknum karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie, Aceh Barat Daya yang diduga telah melakukan penggelapan uang Nasabah dengan jumlah besar santer terdengar.

Baca juga: Jawaban BRI Abdya soal Dugaan Gelapkan Uang Nasabah

Isu ini baru terungkap kebenarannya setelah seorang nasabah bernama Masri warga Blangpidie memberikan kuasa hukum kepada tiga anggota Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya yang akan mendampingi korban dalam dugaan tindak penipuan dan pengelapan.

Sekretaris Yara Abdya, Erisman membenarkan pihaknya kini sedang mendampingi Masri salah satu korban dari kasus dugaan tindak penipuan dan pengelapan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie berinisial RS dengan jabatan (sales person).

"Benar Masri memberikan kuasa hukum pada kami terkait kasus dugaan tindak penipuan dan pengelapan oleh oknum pegawai BRI Cabang Blangpidie," kata Erisman, Selasa, 30 Juni 2020 di Aceh Barat Daya. []

Berita terkait
9 Hektare Lahan di Aceh Terbakar
Sebanyak 9 hektare hutan dan lahan (karhutla) di dua kabupaten di Provinsi Aceh terbakar.
Kakek di Aceh Rela Jual Ganja Demi Biaya Berobat
Seorang kakek di Aceh berinisial MA, 60 tahun, rela menjual narkotika jenis ganja untuk membutuhi biaya pengobatannya.
Petani Aceh Mengeluh Akibat Harga Karet Anjlok
Sejumlah petani karet di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh mulai mengeluh akibat anjloknya harga getah karet di tengah pandemi corona.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"