Aceh Barat Daya - Oknum Karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berinisial RS resmi dipolisikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan kabupaten setempat atas dugaan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Masri dengan jumlah Rp 100 juta, Minggu, 5 Juli 2020.
Hari ini RS, oknum karyawan BRI cabang Blangpidie resmi kami laporkan ke polisi.
Sekretaris Yara Abdya, Erisman selaku kuasa hukum Masri membenarkan pihaknya telah melaporkan RS, salah satu sales person BRI cabang Blangpidie atas dugaan penipuan dan pengelapan uang ke Kepolisian Resor (Polres) setempat.
"Hari ini RS, oknum karyawan BRI cabang Blangpidie resmi kami laporkan ke polisi," kata Erisman, Minggu, 5 Juli 2020 di Mapolres Abdya.
Adapun yang dilaporkan adalah tentang dugaan tindakan penipuan dan penggelapan uang.
"Dua item ini yang kami laporkan," ujar Erisman.
Erisman mengatakan, dalam kasus ini terlapor sangat mungkin dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP), untuk itu pihaknya berharap dalam proses penyelidikan atas kasus ini, penyidik Polres Abdya tidak saja menjerat RS dengan pasal 372 dan 378.
"Karena tidak tertutup kemungkinan bisa juga dikembangkan tindak pidana tersebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan," sebutnya.
Apalagi kata Erisman, aksi ini dilakukan terlapor saat dia masih aktif sebagai karyawan BRI cabang Blangpidie sehingga sangat mungkin penyidik dapat mengembangkan dengan Undang-Undang TPPU dan Perbankan.
"Kami berharap, penyidik mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang TPPU dan Perbankan," ujar Erisman.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, berhasil menangkap RS pada, Sabtu, 4 Juli 2020 di kawasan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi membenarkan RS telah diamankan tidak di Kabupaten Abdya, melainkan di kawasan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. RS saat ini sudah berada di Mapolres Abdya.
"Sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk hasil sementara yang dua ini tidak terlibat, tapi masih kami dalami," ujar Erjan. []