Naik Mobil Mewah, Karyawan BRI Abdya Tipu Nasabah

Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie, Abdya, Aceh menipu nasabah dengan iming-iming mendapatkan hadiah yang fantastis.
Polres Abdya menghadirkan RS bersama seluruh barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh selain berhasil menangkap RS, mantan karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie terduga pelaku penipuan dan pengelapan uang nasabah bernilai miliaran rupiah juga mengamankan Barang Bukti (BB) bersamanya berupa satu mobil mewah putih merek Honda HRV

Mobil ini juga BB yang kami amankan, selain itu ada juga beberapa BB lainnya termasuk ID Card atau tanda pengenal BRI atas nama RS,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution dalam konfrensi Pers di Mapolres setempat, Selasa, 7 Juli 2020.

Muhammad mengatakan, penangkapan terhadap RS dilakukan pihaknya berdasarkan enam Laporan Polisi (LP) dari para korban dengan rincian pada 3 Juli 2020 melayani empat pelapor, 6 Juli satu pelapor dan 7 juli satu pelapor.

Diberi hadiah bagi siapa yang diminta RS, dalam hal ini bentuk deposit dan lain-lain.

Atas tujuh laporan itulah lanjut Muhammad, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BRI Abdya AcehMobil HRV yang disita Polisi milik karyawan BRI Abdya, Aceh di Mapolres, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

“Pada 4 Juli 2020 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) berhasil menangkap terlapor di Desa Bebangka, Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah sekira pukul 05:00 WIB subuh,” katanya.

Baca juga: Karyawan BRI Abdya Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus pelaku berhasil mengelabui sederet orang berduit di Kabupaten Abdya yakni dengan mengiming-imingi hadiah yang mengiurkan, baik berupa barang dengan harga fantastis. “Diberi hadiah bagi siapa yang diminta RS, dalam hal ini bentuk deposit dan lain-lain,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya untuk saat ini belum bisa memastikan berapa jumlah orang berduit di Abdya yang menjadi korban ibu satu anak berusia 26 tahun ini, namun sejauh ini pihaknya baru menerima 6 laporan dari korban.

Baca juga: Jawaban BRI Abdya soal Dugaan Gelapkan Uang Nasabah

”Berapa jumlah semua korban kami masih dalami, untuk sementara dari pengakuan 6 pelapor jumlah uang mereka yang sudah diberikan pada RS berjumlah Rp 6,3 miliar. Untuk saat ini RS bukan lagi tenaga kontrak di Bank itu, dia sudah dikeluarkan,” katanya.

Muhammad mengatakan, atas perbuatan itu RS telah melanggar pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHPidana.

”Dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” katanya. []

Berita terkait
Karyawan BRI Abdya Diduga Gelapkan Uang Nasabah
Oknum karyawan BRI Blangpidie, Aceh Barat Daya diduga telah melakukan penggelapan uang Nasabah dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Wilayah Kabupaten Abdya, Aceh yang Mati Lampu Besok
Sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh bakal mengalami pemadaman listrik untuk besok pagi.
Yara Polisikan Oknum Karyawan BRI Abdya, Aceh
Oknum Karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) inisial RS dilaporkan ke polisi. Ini kasusnya
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.