Fakta dan Kejanggalan Penipuan RS Karyawan BRI Abdya

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melihat banyak kejanggalan atas kasus penipuan yang dilakukan RS Karyawan BRI di Abdya, Aceh.
Polres Abdya menghadirkan RS bersama seluruh barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya – Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya, Aceh Erisman meminta polisi memanggil suami tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah yang diduga dilakukan RS Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Blangpidie.

“Maka kami meminta penyidik serius menangani kasus ini dengan tidak hanya memeriksa RS dan para pelapor, namun juga ikut memeriksa suami RS," kata Erisman, Jumat, 10 Juli 2020 di Aceh Barat Daya.

Menurut Erisman, keterangan dari suaminya sangat penting dalam pegungkapan kasus yang sejauh ini baru terungkap kerugian sebesar Rp 6,3 miliar dari enam pelapor, berkaca dari jumlah uang tersebut bukanlah angka pasti, pihaknya menduga tidak menutup kemungkinan ada peran orang lain dalam kasus ini.

Kami menduga modus pelaku bukan hanya dengan memberikan hadiah saja.

“Sehingga kami meminta polisi juga meminta keterangan dari suami RS untuk mengetahui lebih dalam peran suami dalam kasus tersebut, apalagi selama ini publik juga bertanya peran suami RS dibalik kasus ini,” katanya.

Erisman menilai ada motif lain dibalik kasus RS, sebab banyak kejanggalan yang ia lihat sejauh ini, pertama hingga saat ini korban yang sudah melapor baru enam orang dan itu bukan angka pasti, kemana yang lain dan kenapa mereka tidak mau melapor.

Tambahnya, sedangkan uang puluhan juta saja cepat warga melaporkan, tapi kenapa beda dengan kasus ini, sudah ratusan juta hilang tapi tidak ada korban lain yang mau melapor, ini patut diduga ada motif lain karena tidak mungkin korban mengurungkan niatnya melapor.

“Kami menduga modus pelaku bukan hanya dengan memberikan hadiah saja, patut diduga ada hal lain yang ditawarkan tersangka, tentu ini PR bagi polisi,” katanya.

Menurut Erisman, penerapan pasal 372 dan 378 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) terhadap RS tidak cukup, untuk itu dia berharap supaya penyidik menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Alasannya karena RS sudah sangat banyak memiliki aset, sehingga sudah sangat tepat jika pelaku dijerat dengan UU TPPU karena bisa saja aset itu didapatnya dari hasil kerugian pelapor,” ujarnya.

Erisman juga meminta penyidik mengungkap kasus ini secara terang menderang dan turut memeriksa pihak bank tempat RS bekerja, tidak hanya itu Yara juga menyarankan penyidik untuk menggandeng TPPU untuk tracking aset RS.

Ia mengaku bukan tidak yakin penyidik mampu tracking aset RS dengan pasal 372, terlebih kasus ini sudah pasti akan berhulu pada penyitaan aset, sehingga sudah sepatutnya penyidik mengandeng TPPU sebab pihaknya menduga banyak modus yang dijalankan RS dalam melancarkan aksinya.

“Apalagi hasil deteksi awal macetnya praktik ini karena pola gali lobang tutup lobang yang dijalankan RS,” sebutnya.

Baca juga: 

Yang sekarang timbul pertanyaan adalah, lanjutnya, kemana tersangka membawa uang tersebut dan kenapa bisa macet sehingga menimbulkan kecurigaan para korban hingga berujung melaporkan pelaku kepada pihak Polisi.

“Itu juga juga yang menjadi alasan kami berharap penyidik pasang TPPU untuk menembus batasan dalam pasal 372 dalam hal tracking aset, tidak menutup kemungkinan patut kita duga hasil dari dugaan tindak pidana tersebut sudah ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, ditukar, hingga mengubah bentuk dan lainnya,” katanya.

Erisman mengatakan, keadilan bagi para korban tentu tidak cukup dirasakan dengan kepastian hukum saja, di samping itu juga perlu manfaat hukum agar tidak mati hak perdata korban untuk memperdatakan dikemudian hari. “Dan tentu juga untuk mempersempit peluang praperadilan pihak ketiga dalam hal penyitaan aset RS,” sebutnya. []

Berita terkait
Fakta-fakta Kekerasan Anak di Aceh
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi, bahkan pelakunya orang-orang terdekat korban.
Puluhan Pasangan Gay di Aceh Terjangkit HIV/AIDS
YPAP Aceh mencatat terdapat sekitar 300 kalangan gay atau pecinta hubungan sesama jenis dengan laki-laki di Aceh.
Kamera Trap Pantau Harimau Masuk Kampung di Aceh
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh memasang kamera trap akibat munculnya harimau di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.