Kemendagri: PPKM Mikro Libatkan Seluruh Unsur Masyarakat

Kemendagri mengatakan, PPKM mikro dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona dengan melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan, usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap I dan II, kini pemerintah menerapkan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Kali ini, dilakukan dengan melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat. 

"Pemberlakuan PPKM level mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari masyarakat di level komunitas, sehingga seluruh masyarakat, seluruh unsur masyarakat, semuanya ikut serta berpartisipasi," Tutur Safrizal melalui Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta pada Senin, 8 Februari 2021.

Posko desa dan kelurahan yang dibentuk, dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah. Kemudian diperkuat oleh seluruh yang kami sebutkan tadi, unsur-unsur masyarakat.

"Aparat desa dan kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan juga tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK , Dasawisma, Karang Taruna, remaja masjid, semuanya dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021," tambahnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Instruksi Mendagri ini juga memberikan pedoman terkait pembentukan posko di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Posko desa dan kelurahan yang dibentuk, dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah. Kemudian diperkuat oleh seluruh yang kami sebutkan tadi, unsur-unsur masyarakat. Secara alur koordinasi nanti posko Kecamatan akan menyupervisi posko desa dan kelurahan, sedangkan posko desa/kelurahan yang dibentuk memberikan laporan real time secara berjenjang kepada posko kecamatan, lalu kabupaten dan sekaligus nanti ke provinsi,” tegas Safrizal.

Safrizal juga menjelaskan, bahwa posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. 

“Beberapa hal penting yang dilakukan di level mikro oleh posko desa/kelurahan, yang pertama pencegahan. Memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro. Karena satuannya kecil-kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Disamping itu juga memanfaatkan atau menyosialisasikan lewat grup chat, apakah menggunakan whatsapp dalam konteks RT atau klaster-klaster kecil di dalam masyarakat,” ungkapnya.

Posko tersebut, berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran). 

"Tugas posko yang kedua, yaitu penanganan. Disamping mengintensifkan disiplin protokol kesehatan, juga ikut membagikan masker, mengontrol penggunaan masker secara baik dan benar, kemudian membantu memperkuat tracing dan tracking. Hal ini dilakukan oleh posko dan diperkuat oleh semua komunitas masyarakat," sebut Safrizal.

Selain upaya persuasif dan penanganan, Safrizal menekankan pentingnya sanksi dan pembinaan di level komunitas. 

“Kemudian dilingkup pembinaan ini, perlu juga ada sanksi-sanksi di level komunitas. Perlu pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi orange dan merah, di mana di zonasi ini dibatasi kerumunan, bahkan kegiatan sosial ditiadakan, terutama yang mengumpulkan banyak orang dan berpotensi untuk memaparkan virus,” ujar Safrizal.

“Kemudian juga, aktif menjelaskan dan memerangi hoax di level komunitas, memperkuat solidaritas masyarakat untuk ikut terus menerus berpartisipasi dan bergotong royong. Juga ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat terutama pada zona-zona tertentu, seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda atau segala macam. Itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa, dan mendukung penanganan Covid-19,” tambahnya.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Oleh karenanya, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. 

"Inventarisir aktivitas keluar masuk warga dalam satu RT, karena di zona merah begitu RT-nya dinyatakan sebagai zona merah, maka keluar masuk warga dibatasi hanya sampai pukul 8 malam, dan ini agar disosialisasikan kepada masyarakat. Jika sudah memasuki zona merah maka aktivitas di dalam komunitas itu dibatasi," tandas Safrizal.

"Kemudian juga mengaktifkan tamu wajib lapor, sehingga bisa di-tracking dari mana dan semacamnya, serta memperkuat sistem penanggulangan gawat darurat terpadu. Bagi yang melaksanakan isolasi mandiri dan kemudian memiliki gejala yang lebih kuat, maka ini segera dirujuk ke rumah sakit terdekat," sambungnya []

Berita terkait
Kemendagri Terima Masukan Soal Bupati Terpilih Sabu Raijua
Kemendagri menerima masukan terkait pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijuayang kemenangannya menuai polemik status Kewarganegaraan.
Kemendagri Tekankan 5 Hal untuk Program Sekolah Penggerak
Kemendagri menekankan 5 hal dalam program Sekolah Penggerak yang dicanangkan Kemendikbud agar berjalan efektif.
Kemendagri: Pilkada Dilaksanakan 2024, Sesuai UU Pilkada
Terkait usulan revisi UU Pemilu, Kemendagri menegaskan bahwa Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2024.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi