Kemendagri Tekankan 5 Hal untuk Program Sekolah Penggerak

Kemendagri menekankan 5 hal dalam program Sekolah Penggerak yang dicanangkan Kemendikbud agar berjalan efektif.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menyatakan, pihaknya menekankan 5 hal dalam program Sekolah Penggerak yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar berjalan efektif. 

Hudori menyampaikan, pertama, Gubernur dapat melakukan pengendalian. Salah satunya dengan tidak merotasi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki kemampuan dalam melaksanakan program sekolah penggerak.

Perlu disusun semacam MoU antara Kemendagri dan Kemendikbud dalam penyelenggaraan program Sekolah Penggerak di daerah.

Kedua, agar tujuan penyelenggaraan program Sekolah Penggerak berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), Hudori meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijadikan acuan oleh setiap level satuan pemerintahan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Ketiga, menurut Hudori, perlu disusun nota kesepahaman dalam memperkuat koordinasi antara Kemendagri sebagai Pembina Umum dan Kemendikbud selaku Pembina Teknis. 

“Perlu disusun semacam MoU antara Kemendagri dan Kemendikbud dalam penyelenggaraan program Sekolah Penggerak di daerah, sebagaimana yang sudah disampaikan dalam rapat koordinasi tanggal 29 Desember 2020 lalu,” tutur Hudori di Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021.

Pada poin keempat, Hudori meminta agar pelaksanaan program sekolah penggerak di daerah sinergis dengan kebijakan yang telah ada. 

“(Sebagaimana) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 18,” jelas Hudori.

Terakhir, Kemendikbud diharapkan agar segera memastikan penyusunan NSPK dalam pelaksanaan program sekolah penggerak di daerah. Dengan demikian, daerah dapat merumuskan kebijakan sebagai tindak lanjut dari penetapan NSPK tersebut. 

“Di samping itu koordinasi yang dilakukan pusat dan daerah, kita juga akan melakukan pemantauan dan hasil berkala,” tegas Hudori.[]

Berita terkait
Kemendagri: Pilkada Dilaksanakan 2024, Sesuai UU Pilkada
Terkait usulan revisi UU Pemilu, Kemendagri menegaskan bahwa Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2024.
Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Pertanahan
Kemendagri menggelar diskusi secara virtual bertajuk “Kajian Konflik Pertanahan di Indonesia” lantaran banyaknya konflik pertanahan.
Evaluasi PPKM, Kemendagri Minta TNI Polri Dukung Satpol PP
Dirjen Adwil Safrizal ZA meminta bantuan TNI-Polri untuk mendukung Satpol PP dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat sehingga taat prokes.