Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Perusahaan Sawit Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Indonesia, yang menyumbang sekitar 60 persen dari pasokan minyak sawit dunia, memberlakukan langkah-langkah pengetatan ekspor tahun lalu
Stan PT Musim Mas di sebuah pameran dagang di Jakarta, 12 Oktober 2016. (Foto: voaindonesia.com/REUTERS/Darren Whiteside)

TAGAR.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi, atas dugaan pelanggaran dalam memperoleh izin ekspor pada saat pengiriman dibatasi.

Penyelidikan dilakukan setelah Mahkamah Agung bulan Mei 2023 lalu menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah untuk memenjarakan para eksekutif di perusahaan-perusahaan tersebut karena memanipulasi dokumen atau mengirim data-data palsu untuk mendapatkan izin ekspor.

Indonesia, yang menyumbang sekitar 60 persen dari pasokan minyak sawit dunia, memberlakukan langkah-langkah pengetatan ekspor tahun lalu, termasuk larangan pengiriman selama tiga minggu, untuk mencoba mengamankan pasokan domestik guna mengendalikan harga minyak goreng lokal yang melonjak.

pekerja sawit di jambiSeorang pekerja menurunkan buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit di Gambut Jaya, Provinsi Jambi. (Foto: voaindonesia.com/Antara/Wahyu Putro A via REUTERS)

Jaksa mengatakan tindakan para eksekutif itu atas nama perusahaan-perusahaan mereka, yakni Wilmar Group WLIL, SI yang berkantor pusat di Singapura serta Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau yang berbasis di Medan Sumut. Penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, menurut jaksa, adalah bagian dari usaha memulihkan kerugian negara. "Ketiga perusahaan harus bertanggung jawab," kata Ketut Sumedana, Juru Bicara Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.

Grup Musim Mas, Jumat, 16 Juni 2023, mengatakan menghormati proses hukum dan sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang. Wilmar Group mengatakan tidak ada tuntutan resmi yang diajukan dan perusahaan telah mencari kejelasan tentang masalah tersebut. Permata Hijau tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Seorang pejabat senior kementerian perdagangan juga telah dipenjara dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan. Bulan lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendenda tujuh perusahaan minyak goreng karena membatasi penjualan selama periode kelangkaan minyak goreng. (ab/ka)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Beberapa Perusahaan Internasional Berhenti Membeli Minyak Sawit Indonesia
Sejumlah aktivis menilai permasalahan ini kerap berulang karena pemerintah tidak tegas dan melakukan pembiaran terhadap permasalahan ini
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Perusahaan Sawit Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia, yang menyumbang sekitar 60 persen dari pasokan minyak sawit dunia, memberlakukan langkah-langkah pengetatan ekspor tahun lalu