Pengamat Masih Optimis KPK Tuntaskan Polemik Formula E

Fernando berharap KPK dalam dalam menuntaskan setiap perkara hukum yang ditanganinya dapat memperkuat kinerjanya dalam rangka penegakan hukum.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS. (Foto: Tagar)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas merasa khawatir adanya intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara polemik Formula E. Kendati demikian pihaknya masih menaruh rasa optimisme kepada KPK.

"Jangan sampai KPK dianggap bisa diintervensi atau dimanfaatkan oleh pihak yang tersangkut dengan dugaan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E," kata Fernando Emas dalam keterangannya pada Rabu, 31 Mei 2023.

Fernando berharap KPK dalam dalam menuntaskan setiap perkara hukum yang ditanganinya dapat memperkuat kinerjanya dalam rangka penegakan hukum yang dapat dipercaya oleh publik.

"Jangan sampai KPK diperalat untuk melindungi pihak tertentu agar kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E tidak ditangani oleh lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan," ungkapnya.

"Jangan-jangan keberanian Kejaksaan Agung membongkar kasus-kasus besar sehingga membuat KPK ingin menangani kasus tersebut sehingga tidak diambil oleh Kejaksaan Agung," pungkasnya.[]

Berita terkait
Sejak Menjabat, Mensos Risma Gandeng APH Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi
Menesos Tri Rismaharini memastikan, akan terus memperkuat komitmen dan langkah nyata dalam membangun sistem pencegahan korupsi Kemensos.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Pagi Jadi Tersangka Kasus Korupsi RS Arun
Mantan Wali Kota Lhokseumawe jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi RS Arun dengan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar.
KPK Garap 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Kementerian ESDM
Mereka yakni, Beni Arianto; Priyo Andi Gularso; dan Christa Handayani Pangaribowo.
0
Pengamat Masih Optimis KPK Tuntaskan Polemik Formula E
Fernando berharap KPK dalam dalam menuntaskan setiap perkara hukum yang ditanganinya dapat memperkuat kinerjanya dalam rangka penegakan hukum.