Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Pagi Jadi Tersangka Kasus Korupsi RS Arun

Mantan Wali Kota Lhokseumawe jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi RS Arun dengan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar.
Petugas Kajari Lhokseumawe dibantu aparat lainnya menggiring mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada 22 Mei 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara Rp 44,9 miliar. (Foto: TAGAR/Ist)

TAGAR.id, Kota Lhokseumawe, Aceh - Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe atas dugaan kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun dengan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, Suaidi Yahya hadir memenuhi panggilan Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan. Suaidi tiba di kantor Kejari, Senin, 22 Mei 2023, sekira pukul 09.30 WIB langsung dilakukan pemeriksaan.

"Ini merupakan panggilan Ketiga Suaidi Yahya, dimana panggilan pertama hadir, Kedua tidak hadir. Sekitar pukul 10.00 WIB pagi Suaidi diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB siang pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan," kata Kasi Intelijen, Senin, 22 Mei 2023.

mantan walkot lhokssumae ditahan1Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, 22 Mei 2023, dengan mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara Rp 44,9 miliar. (Foto: TAGAR/Ist)

Therry menyebutkan, ditahan Suaidi dikuatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lainnya, ini pertimbangannya, katanya.

Kajari membeberkan, peran mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Dirut PT RS Arun, Hariadi, merupakan aktor utama dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 44.9 miliar.

Diketahui, Suaidi Yahya adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012 - 2017 dan periode 2017 - 2023, Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap mantan Wali Kota Lhokseumawe itu setelah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal 22 Mei 2023. Selanjutnya, Suaidi Yahya dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan. Sebelumnya Dirut RS Arun juga ditahan dalam kasus yang sama.

Hasil pantauan, pada 22 Mei 2023 pukul 14.13 WIB, Suaidi Yahya keluar dari kantor Kejari menggunakan rompi merah dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat tim Kejari Lhokseumawe serta aparat keamanan, Suaidi Yahya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman Kantor Kejari. (Laung). []

Berita terkait
Korupsi Dana Desa Rp 290 Juta, Mantan Kades di Aceh Ditahan
Diduga melakukan korupsi dana desa mantan Sekretaris Desa di Aceh Selatan ditangkap polisi.
0
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Pagi Jadi Tersangka Kasus Korupsi RS Arun
Mantan Wali Kota Lhokseumawe jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi RS Arun dengan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar.