TAGAR.id, Jakarta - Ahli Waris Dji'un, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu Harimurti Agung Purwanto, SH., Joko Narwanto, SH., MH., dan Medira Angraini, SH., MKn., telah mengajukan gugatan terhadap Bukit Podomoro.
Mereka menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 134.223 M2 yang terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan milik pewaris Dji'un bin Riket berdasarkan bukti yang ada.
Mereka menjelaskan, bahwa Ahli Waris tidak dapat menikmati hak atas warisan tersebut karena tanah tersebut saat ini dikuasai oleh pihak lain, termasuk oleh PT. Agung Podomoro Tbk.
Setelah melakukan penelusuran, mereka menemukan bahwa penguasaan PT. Agung Podomoro didasarkan pada proses akuisisi perusahaan PT. Graha Cipta Kharisma, yang menyebabkan seluruh aset milik PT. Graha Cipta Kharisma menjadi milik PT. Agung Podomoro.
Diketahui bahwa PT. Graha Cipta Kharisma menguasai tanah tersebut berdasarkan surat pelepasan hak yang berasal dari pihak selain Ahli Waris Dji'un.
Pada saat pembebasan tersebut, PT. Graha Cipta Kharisma dipimpin oleh Mohamad Sunan Arief dan Doktor Fuad Bawazier, MA, yang keduanya menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Graha Cipta Kharisma.
Mereka mengumumkan niat mereka untuk mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut tanpa hak yang sah.
Mereka berharap agar sengketa ini dapat segera diselesaikan, mengingat hak waris merupakan hak mutlak yang seharusnya dapat dinikmati oleh Ahli Waris. []