Jakarta - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) berani mengungkap tuntas eks Politikus NasDem Andi Irfan Jaya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Wihadi menuturkan, berdasarkan pengakuan Djoko Tjandra terhadap suap kepada Jaksa Pinangki dengan sejumlah uang 500 ribu dolar. Menurutnya, dari keterangan tersebut sudah menunjukkan keterlibatan Andi Irfan cukup kuat.
“Artinya sebenarnya bukti itu dari pengakuan sudah cukup bahwa Djoko Tjandra sudah di tersangkakan,” kata Wihadi saat dihubungi, Rabu, 2 September 2020.
Artinya sebenarnya bukti itu dari pengakuan sudah cukup bahwa Djoko Tjandra sudah di tersangkakan.
Baca juga: Ditantang Ambil Kasus Pinangki, KPK Ungkap Aturan Main
Wihadi melanjutkan, kalau sudah jadi tersangka memiliki uangnya dan kemudian ada kurirnya dan menyerahkan ia menilai sudah ada bukti keterlibatan Andi Irfan.
“Jadi keterlibatan itu mutlak ada sepertinya hanya tinggal penyidik saja berani atau tidak mentersangkakan Andi Irfan karena kemungkinan dia ini adalah pintu masuk dalam keterlibatan dari pihak-pihak lain di luar Pinangki,” tutur politikus Gerindra ini.
Ia menegaskan, jika Kejagung tidak mau menyerahkan kasus ini ke KPK maka keterbukaan dan juga profesionalisme Kejagung perlu dipertanyakan.
“Jangan sampai Kejagung justru menutup-nutupi apa sudah terjadi dan apa terjadi sesungguhnya karena penyidikan jalan ditempat putar-putar hanya di Pinangki apalagi semua sudah ketahuan ini sebenarnya berani tidak Kejagung mengungkap,” ucapnya.
Baca juga: Jaksa Pinangki Diperiksa Polri di Rutan Salemba
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Jampidsus Kejagung segera menetapkan kader Partai Nasdem Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Menurut MAKI, Andi Irfan Jaya turut bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari terlibat dalam dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Suap itu dimaksudkan agar Djoko Tjandra bebas dari tuntutan hukum.
Andi Irfan Jaya tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia sudah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki. Menurut Kejagung, Andi Irfan Jaya merupakan teman dekat Pinangki.[]