Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan dugaan aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra.
"Benar, (Pinangki) diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Awi menjelaskan, jaksa Pinangki diperiksa penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Agung dalam Pusaran Kasus Jaksa Pinangki
"Dengan agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," kata Awi.
Awi mengaku, penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo selaku penerima suap. Kemudian, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Baca juga: 2 Pengelola Apartemen Jadi Saksi Djoktjan - Pinangki
Dari hasil pengembangan penyidik, diduga kuat terdapat aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Pinangki berkaitan dengan terhapusnya red notice. Namun, kata Awi, hal ini masih didalami penyidik.
Sebelumnya, penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki dalam kasus korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW milik jaksa Pinangki. []