KPK Terima Pemberitahuan SPDP Kasus Jaksa Pinangki

Wakil Ketua KPK Nawawi mengaku KPK baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pinangki dari Kejagung.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Istimewa/MAKI)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan lembaganya hingga kini belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra. 

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil Deputi Penindakan untuk memastikan hal itu," ucap Nawawi melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Senin, 31 Agustus 2020. 

Belum ada, yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP

Nawawi mengaku KPK baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pinangki dari Kejagung. 

Baca juga: Jaksa Agung dalam Pusaran Kasus Jaksa Pinangki

"Belum ada, yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Kejagung menyebut tidak akan menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK karena mempunyai kewenangan untuk menanganinya. 

Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri dalam kasus Pinangki. 

Baca juga: Wihadi Wiyanto Sebut Ada Orang Kuat Dibalik Pinangki

Tersangka Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. 

Kejagung juga menemukan bukti, Jaksa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia. Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar. 

Jaksa Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik. []

Berita terkait
Pemufakatan Jahat Jaksa Pinangki, Pasal Tambahan
Kejaksaan Agung boleh saja mengenakan pasal pemufakatan jahat kepada Jaksa Pinangki tetapi itu pasal tambahan bukan utama.
Persatuan Jaksa Indonesia Batal Dampingi Pinangki
PJI membatalkan upaya pendampingan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus grativikasi dari Djoko Tjandra.
Kasus Djoko Tjandra, PJI Dampingi Jaksa Pinangki
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tersangka dugaan gratifikasi Djoko Tjandra.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina