Ditantang Ambil Kasus Pinangki, KPK Ungkap Aturan Main

Pelaksana Tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pengambilalihan kasus jaksa Pinangki harus sesuai aturan main.
Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pengambilalihan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada lembaganya harus sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. 

"KPK memahami harapan publik terkait dengan penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu UU," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 September 2020. 

Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain

Menurut dia, KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut jika salah satu syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi. 

Baca juga: 2 Pengelola Apartemen Jadi Saksi Djoktjan - Pinangki

Oleh karena itu, kata dia, KPK juga mendorong Kejagung transparan dan objektif dalam menangani kasus tersebut.

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain, karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," ujar Ali. 

Dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 disebut bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. 

Baca juga: Jaksa Pinangki Diperiksa Polri di Rutan Salemba

Pengambilalihan penyidikan dan atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian, atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. 

Selanjutnya, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganan tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. []

Berita terkait
KPK Terima Pemberitahuan SPDP Kasus Jaksa Pinangki
Wakil Ketua KPK Nawawi mengaku KPK baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pinangki dari Kejagung.
Jaksa Agung dalam Pusaran Kasus Jaksa Pinangki
Kasus Jaksa Pinangki yang bertemu buron kasus korupsi Djoko Tjandra harus diusut tuntas. Tak perlu ragu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemufakatan Jahat Jaksa Pinangki, Pasal Tambahan
Kejaksaan Agung boleh saja mengenakan pasal pemufakatan jahat kepada Jaksa Pinangki tetapi itu pasal tambahan bukan utama.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.