Sinjai - Rumah batu permanen milik Bahri yang berada di Dusun Tassoso, Desa Gunung, Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulsel, dibakar oleh sekelompok massa. Pembakaran rumah warga ini diduga karena persoalan hukum adat.
Sekelompok massa membakar rumah Bahri ini karena siri' (ungkapan Bugis-Makassar) dan belum ingin menerima kehadiran Bahri di Desa Gunung.
Bahri dikabarkan sebelumnya sempat terlibat masalah di daerah tersebut yakni kawin lari atau Silariang (bahasa Bugis-Makassar) dengan kekasihnya inisial SLH pada tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto mengatakan pembakaran salah satu rumah warga di Desa Gunung, Sinjai Barat ini terjadi pada Rabu 30 Oktober 2019, petang.
Bahri pernah kawin lari, tapi diselesaikan secara adat. Jadi dia diusir dari kampung
Aksi pembakaran itu karena ketidak puasan sekelompok massa atas keputusan pemangku adat Desa Gunung Perak yang menerima kembali kehadiran dari pria bernama Bahri.
"Peristiwa pembakaran kemarin sore, pukul 17.30 Wita. Rumah Bahri yang dibakar massa," kata Noorman, Kamis 31 Oktober 2019.
Pembakaran rumah warga ini bermula ketika pemangku adat desa setempat menerima kembali kehadiran Bahri. Pada tahun 2018 lalu, Bahri sebelumnya melakukan pelanggaran adat yakni Silariang atau kawin lari dengan seorang wanita berinisial SLH.
Atas perbuatannya itu, Bahri dan SLH pun disanksi adat yakni diminta atau diusir dari kampung halamannya Desa Gunung.
"Bahri pernah kawin lari, tapi diselesaikan secara adat. Jadi dia diusir dari kampung. Saya belum tahu juga kemana, intinya keluar dari Sinjai Barat," tambahnya.
Berniat Pulang Baik
Tetapi, Sabtu, 31 Agustus 2019 lalu, Bahri dan SLH ini nekat pulang kampung. Pemangku adat Desa Gunung Perak ini juga ikut memutuskan menerima kembali Bahri dan rekannya yang sempat diusir dari kampung itu.
Bahri ini sementara mau ke Polres karena sebelumnya juga ada pengancaman.
Tapi, keluarga dari perempuan yang ditemani Bahri Silariang itu tidak menerima keputusan pemangku adat. Alasannya karena mengaku tidak dihadirkan pada saat rapat adat tersebut.
Akibatnya, sekelompok massa dari keluarga perempuan itu marah hingga berujung dengan pembakaran rumah Bahri. Beruntung saja, saat pembakaran tersebut tak ada orang dalam rumah sehingga tak ada korban jiwa. Hanya saja, kerugian material ditaksir ratusan juta dan pembakaran rumah ini juga sempat membuat warga sekitar heboh.
"Bahri ini sementara mau ke Polres karena sebelumnya juga ada pengancaman. Dia mau buat laporan. Dan di belakang, ternyata sudah dilakukan pembakaran," paparnya.
Adanya pembakaran rumah tersebut, personel gabungan Polres Sinjai langsung berkoordinasi dengan personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sulsel untuk membackup pengamanan di lokasi kejadian. Danyon C Pelopor Brimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan pun langsung menerjunkan 31 personel ke Kabupaten Sinjai.
"Kami diminta untuk backup di Polres Sinjai. Jadi kami terjunkan 31 orang personel Batalyon C ke Sinjai," kata Nur Ichsan.
Akibat pembakaran rumah tersebut, personel gabungan dari Polres Sinjai yang dibackup oleh personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sulsel melakukan pengamanan dan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hasilnya, personel gabungan ini berhasil menangkap 10 orang petani yang diduga pelaku pembakaran.
Ke 10 petani yang diamankan ini masing-masing bernama, Thamrin Bin Bida alias Tanra, 45 tahun, Syamsuddin Bin Hamka, 40 tahun, Baso Bin Hademing, 46 tahun, Uddin Bin Lepu, 52 tahun, Sumar Bin Pudding, 28 tahun, Zulfikar Bin Baco, 19 tahun, Bakri Bin Tantu, 48 tahun, Nasir Bin Deng Rieng, 55 tahun, Ahmad Bin Boci, 42 tahun dan Tamrin alias Aco Bin Tantu, 45 tahun.
"Mereka diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya," terangnya.
Hingga saat ini, personel gabungan dari Polres Sinjai bersama personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sulsel masih berjaga-jaga atau melakukan pengamanan di lokasi kejadian untuk mengantisipasi adanya serangan susulan dari kedua belah pihak. Sementara, warga yang diduga pelaku pembakaran telah diamanakan di Mapolres Sinjai.
Hukum Adat Bagi yang Silariang
Perlu diketahui, Silariang atau kawin lari adalah perkawinan yang menyimpang dari aturan adat orang Makassar dan berkonsekuensi siri (harga diri). Di Sulawesi Selatan sejak dari dulu hingga kini, kasus Silariang (kawin lari) masih sering terjadi.
Walaupun sanksinya berada di ujung badik bagi sipelaku Silariang, namun masyarakat Sulsel khususnya bagi suku Makassar, kadang sanksi itu tak dihiraukan. Selama cinta bersemi bagi kedua belah pihak, sanksi maut pun akan tetap dihadapi.
Dalam kasus Silariang ini tidak jarang, bagi si pelaku dihadang oleh Tumasiri’ (dari pihak keluarga perempuan) yang kadang berakhir dengan penganiayaan atau bahkan pembunuhan bagi sipelaku silariang yang disebut Tumanyala atau keluarga perempuan yang disebut Tumasiri’.
Bagi suku Bugis Makassar, sejak dari dulu berlaku hukum adat, khususnya menyangkut masalah siiri atau harga diri. []
Baca juga:
- 10 Petani Pembakar Rumah di Sinjai Sulsel Ditangkap
- Tolak RUU KPK, Mahasiswa Sinjai Ubrak-Abrik Kursi DPRD
- Video Perkelahian Siswi SMP di Sinjai Viral