Sinjai - Sebuah rumah permanen milik warga bernama Bahri, yang berada di Dusun Tassoso, Desa Gunung, Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulsel, dibakar oleh sekelompok massa. Aparat kepolisian sebut telah berhasil menangkap 10 orang petani pelaku pembakaran rumah warga, Kamis 31 Oktober 2019.
Rumah Bahri dibakar oleh sekelompok massa karena diduga akibat persoalan adat. Dimana Bahri yang sempat terlibat masalah di daerah tersebut, kehadirannya belum diinginkan dan pada akhirnya warga setempat melampiaskan hingga melakukan pembakaran rumah Bahri.
Danyon C Pelopor Brimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya dihubungi oleh Polres Sinjai dan meminta bantuan pasukan pengamanan dalam memback up Polres Sinjai terkait adanya pembakaran rumah di Tassosso, Desa Gunung, Sinjai Barat, Sinjai, Sulsel.
Bahri sebelumnya sempat diusir oleh warga karena sempat bermasalah. Tapi pemangku adat kembali menerima Bahri.
"Kami diminta untuk backup di Polres Sinjai. Jadi kami terjunkan 31 orang personel Batalyon C ke Sinjai," kata Nur Ichsan, Kamis 31 Oktober 2019.
Dia menceritakan peristiwa pembakaran rumah Bahri ini diduga karena persoalan hukum adat, kawin lari Sebelumnya, Bahri ini sempat terlibat masalah dengan pihak keluarga sekelompok massa itu pada tahun 2018 silam. Kala itu, konflik Bahri ini diselesaikan dengan cara hukum adat di daerah setempat sehingga diusir atau diminta agar meninggalkan daerah atau desa tersebut.
Tetapi, Sabtu, 31 Agustus 2019 lalu, pemangku adat Desa Gunung Perak ini memutuskan menerima kembali Bahri dan rekannya yang sempat diusir dari kampung itu. Namun, pihak keluarga yang pernah ditemani bermasalah dengan Bahri ini masih belum menerima keputusan pemangku adat tersebut. Akibatnya, mereka melakukan penyerangan dengan membakar rumah milik Bahri.
"Bahri sebelumnya sempat diusir oleh warga karena sempat bermasalah. Tapi pemangku adat kembali menerima Bahri. Tapi massa ini tidak menerima keputusan itu karena mengaku tidak dihadirkan pada saat rapat adat tersebut," bebernya.
Akibat pembakaran rumah tersebut, personel gabungan dari Polres Sinjai yang dibackup oleh personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sulsel langsung melakukan pengamanan dan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hasilnya, personel gabungan ini berhasil menangkap 10 orang petani yang diduga pelaku pembakaran.
Mereka yang diamankan ini masing-masing bernama, Thamrin Bin Bida alias Tanra, 45 tahun, Syamsuddin Bin Hamka, 40 tahun, Baso Bin Hademing, 46 tahun, Uddin Bin Lepu, 52 tahun, Sumar Bin Pudding, 28 tahun, Zulfikar Bin Baco, 19 tahun, Bakri Bin Tantu, 48 tahun, Nasir Bin Deng Rieng, 55 tahun, Ahmad Bin Boci, 42 tahun dan Tamrin alias Aco Bin Tantu, 45 tahun.
"Mereka ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya," terangnya.
Hingga saat ini, personel gabungan dari Polres Sinjai bersama personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sulsel masih berjaga-jaga serta melakukan pengamanan di lokasi kejadian untuk mengantisipasi adanya serangan susulan dari kedua belah pihak. Sementara, warga yang diduga pelaku pembakaran telah diamanakan di Mapolres Sinjai. []
Baca juga:
- Bocah Peluk Jasad Ibu, Dapat Boneka dari Polda Sulsel
- Pria Tewas dengan Kepala Terpisah di Sulsel
- Digugat Cerai Suami di Sulsel Tikam Istrinya