Lhokseumawe – Seorang kakek yang berinisial N atau sering disapa Yah Din, 65 tahun, warga Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, telah lima kali ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam mengatakan, pihaknya kembali menangkap Yah Din tersebut dan menemukan barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu-sabu, Senin, 10 Februari 2020.
Yah Din baru bebas enam bulan lalu di Lapas Langsa. Dia ini langganan kasus sabu. Sudah empat kali masuk penjara. Ini kita tangkap kali kelima.
“Paket sabu-sabu itu seberat 1,5 gram. Jadi penangkapan malam itu merupakan yang kelima kalinya dan dengan kasus yang sama pula, selain mengedarkan sabu-sabu ia juga mengkonsumsinya,” ujar M Daud dalam siaran pers yang diterima Tagar, Rabu 13 Februari 2020.
M Daud menambahkan, sabu-sabu yang dimiliki oleh Yah Din, diperoleh dari salah seorang pria yang berinisial Z dan pria tersebut telah ditangkap oleh petugas pada 4 Februari 2020 lalu.
Namun Yah Din membantah menjual sabu-sabu. Barang haram yang ada itu bertujuan untuk dikonsumsi oleh dirinya sendiri. Bahkan kakek yang rambutnya telah beruban itu, baru bebas enam bulan lalu dari Lapas Langsa.
“Itu dia Yah Din baru bebas enam bulan lalu di Lapas Langsa. Dia ini langganan kasus sabu. Sudah empat kali masuk penjara. Ini kita tangkap kali kelima dia terjerat narkoba,” kata AKP M Daud.
Menurut pengakuannya pelaku, sabu-sabu itu dipakai untuk dirinya sendiri dan dibeli satu sampai dua gram. Keterangan tersebut tentunya terus di dalami, serta dicocokan dengan saksi dan alat bukti.
“Dari empat kasus sebelumnya, Yah Din diketahui mengonsumsi sekaligus menjual sabu-sabu, dia sekarang kita tahan untuk pengembangan penyelidikan,” tuturnya. []
Baca juga:
- Polri Ungkap Setengah Kuintal Sabu Asal Malaysia
- Ganja dan Sabu Dimusnahkan, 3 Tersangka Warga PNG
- Sejak Zaman Kerajaan, Ganja dan Aceh Tak Terpisahkan