Jayapura - Kepolisian Daerah Papua memusnahkan 5,3 kilogram ganja dan 236 gram sabu hasil penegakan hukum sepanjang Januari 2020. 10 tersangka yang berhasil ditangkap atas kasus ini dihadirkan dalam pemusnahan yang digelar di halaman Direktorat Reserse Narkoba, Kota Jayapura, Selasa 11 Januari 2020. Tiga diantaranya adalah warga Papua New Guinea (PNG)
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Bahara Marpaung dalam pemusnahan mengatakan, seluruh barang bukti narkoba tersebut adalah sitaan pihaknya dari 10 tersangka yang ditangkap selama Januari 2020. Dua diantara tersangka merupakan perempuan.
10 tersangka ini dikenakan Pasal sesuai dengan jumlah barang bukti yang didapat.
“Sembilan kasus telah kami ungkap selama Januari 2020. Diantaranya enam kasus sabu dan tiga kasus ganja. Total barang bukti 5,3 kg ganja dan 236 gram sabu,” kata Marpaung.
Marpaung menuturkan, tiga dari 10 tersangka yang berhasil tertangkap berstatus warga negara Papua New Guinea (PNG), sedangkan tujuh lainnya warga negara Indonesia
“Adapun modus operandi penyelundupan ganja dari PNG dengan menggunakan perahu cepat maupun berjalan kaki melintasi wilayah perbatasan dan masuk ke Kota Jayapura dan sekitarnya,” bebernya seraya menjelaskan sabu umumnya didatangkan dari Makassar.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal menambahkan, 10 tersangka itu telah ditahan di sel Mapolda Papua. Penyidik masih melengkapi pemberkasan para tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa. Para tersangka itu yakni AT (PNG), BA (PNG), YA (PNG), M, H, M, SS, TA, M, dan YK.
“10 tersangka ini dikenakan Pasal sesuai dengan jumlah barang bukti yang didapat, di antaranya Pasal 111 Ayat (1), (2) dan 112 Ayat (1), (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kamal.
“Untuk pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. []