Banda Aceh - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tak tinggal diam terkait nasib 31 nelayan asal Tanah Rencong yang dilaporkan terdampar dan ditangkap otoritas Thailand beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri menyebutkan, Pemerintah Aceh sengaja tidak mengirimkan surat ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait nelayan tersebut, karena pengiriman surat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky.
Di Thailand sudah dua kali tertangkap, ada apa?, makanya kita jangan dulu ngomong, ini masih di ranah penegak hukum, kita nggak usah komentarlah, kenapa bisa dua kali, ada apa ini.
“Pak Rocky (Bupati Aceh Timur) sudah menyurati, Iskandar Usman (anggota DPR Aceh) juga sudah menyurati, tentu kan harus kita tunggu, jangan banyak kali surat. Tetapi haqqul yakin, kami tidak diam, kami tetap memantau, tetapi kita hormati dululah sampai di mana,” kata Alhudri kepada wartawan di Banda Aceh, Aceh, Selasa, 11 Februari 2020.
Ia menjelaskan, meskipun persoalan 31 nelayan itu sudah ditangani Pemkab Aceh Timur, Pemerintah Aceh tetap melakukan komunikasi dengan Kemenlu RI. Pihaknya juga memohon agar para nelayan tersebut dibebaskan.
“Kita berterima kasih juga kepada Pemkab Aceh Timur dan anggota DPRA yang sudah membuat surat ke Kemenlu, tetapi kami tetap akan berupaya,” ujarnya.
Kata Alhudri, berdasarkan keterangan dari KBRI di Thailand, nelayan yang ditangkap tersebut merupakan kali kedua. Artinya, ke-31 nelayan ini sebelumnya sudah pernah ditangkap.
“Yang di Thailand sudah dua kali tertangkap, ada apa?, makanya kita jangan dulu ngomong, ini masih di ranah penegak hukum, kita nggak usah komentarlah, kenapa bisa dua kali, ada apa ini?,” kata Alhudri.
Meskipun demikian, kata Alhudri, bagaimana pun pemerintah akan mengupayakan agar para nelayan tersebut dibebaskan. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Komisi I DPR RI untuk membahas nasib 31 nelayan itu.
“Mudah-mudahan nanti, bukan hanya di Thailand, bukan hanya di Andaman, mungkin ada di tempat lain yang masih bermasalah dengan saudara kita (nelayan Aceh), tentu harus kita lihat, dia adalah saudara kita, kesilapan itu biasalah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 57 nelayan Aceh ditahan di tiga negara sejak November 2018 hingga Januari 2020. Ke-57 nelayan itu terdiri dari 1 orang di Myanmar, 25 orang di India dan 31 orang di Thailand.
“Yang masih ditahan di Myanmar ada satu orang, di Nikobar Andaman India 25 orang dan di Thailand 31 orang,” kata Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek kepada wartawan di Banda Aceh, Aceh, Rabu, 5 Februari 2020.
Ia menuturkan, satu orang yang masih ditahan di Myanmar sudah divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan di India. Saat ini, ia sudah menjalani proses hukuman hampir satu tahun.
“Ia divonis 7 tahun penjara, ini sudah berjalan shampir satu tahun, kalau bisa yang di Myanmar ini dikurangi kalau tidak bisa dibebaskan secara habis, kita berharap Pemerintah Aceh melakukan advokasi,” ujar Miftach. []