Jokowi Single Fighter Menghadapi Desakan Perppu KPK

Desakan rakyat agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK jadi polemik yang tak bekesudahan, kenapa tidak ke MK saja?
Presiden Jokowi. (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Pemandangan yang bertolak belakangan ketika hiruk-pikuk partai-partai politik (Parpol) mengusung Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden (Capres) pada Pemilu 2009 dan 20014 dengan kondisi ketika Presiden Jokowi menghadapi masalah politik. Kegentingan terjadi karena desakan masyarakat agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Lihat saja ketika unjuk rasa jadi menu harian di pekan terakhir September 2019 sampai awal pekan pertama Oktober 2019 yang menutut pencabutan UU KPK dan pembatalan beberapa RUU. Tak satu pun Parpol melalui kadernya yang membantu Jokowi. Sebaliknya, yang menggolkan revisi UU KPK justru dari Parpol pengusung atau Parpol koalisi Jokowi di Parlemen. Ironis.

Yang tidak dipahami sebagian orang adalah revisi UU KPK dan beberapa RUU jutru bukan usulan Jokowi (baca: pemerintah), tapi insiatif DPR. Celakanya, yang jadi sasaran amarah rakyat justru Jokowi. Padahal, Jokowi korban fait accompli. Jokowi dihadapkan pada situasi sulit yang diciptakan tanpa keikutsertaannya.

Kini Jokowi dihadapkan pada situasi yang pelik. Bak makan buah simalakama. Serba salah. Atau meminjam judul film komedi Warkop: Maju Kena Mundur Kena!

Agaknya, Jokowi pejuang tunggal atau berjuang sendiri (single fighter) menghadapi kegentingan politik akibat ulah koalisinya.

Desakan rakyat dari Sabang sampai Merauke untuk mencabut UU KPK yang direvisi DPR ternyata tidak jadi pikiran bagi Parpol pendukung atau koalisi Jokowi di parlemen. Mereka diam seribu basa dan membiarkan Jokowi sendirian menghadapi persoalan yang justru mereka buat.

Sebaliknya, tidaklah mudah bagi Jokowi untuk menerbitkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) biarpun Jokowi terbilang sudah piawai menerbitkan Perppu. Jokowi sendiri ada di persimpangan. Di satu sisi ada desakan masyarakat agar Jokowi membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019. Ini hanya bisa dilakukan Jokowi dengan Perppu.

Padahal, seperti dikatakan oleh Wapres Jusuf Kalla, sebaiknya ditempuh jalur hukum yaitu melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini akan menentukan apakah UU tsb., dalam hak ini UU KPK yang direvisi DPR, sesuai dengan konstitusi negara, dalam hal ini melemahkan KPK. Tapi, tampaknya rakyat lebih memilih mendesak Jokowi menerbitkan Perppu.

Memang, Perppu lebih kepada ‘koreksi’ berupa penambahan pasal bukan perubahan total seperti desakan masyarakat terkait UU KPK. Perppu lebih tepat sebagai ‘senjata pamungkas’ ketika ada kegentingan yang hanya bisa diatasi melalui hukum.

Itu artinya secara konstitusional tidak ada kegentingan terkait dengan UU KPK sehingga tidak ada alasan kuat yang mendesak Jokowi menerbitkan Perppu.

Padahal, tahun 2015 Jokowi justru menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK pada tanggal 18 Februari 2015. Ini Perppu pertama dari empat Perppu yang diterbitkan Jokowi pada masa jabatan 2014-2019.

Empat Perppu yang diterbitkn Jokowi ternyata tanpa menimbulkan kegaduhan. Berbeda dengan usul Perppu untuk UU KPK justru penuh dengan intrik dan kegaduhan.

Perpu KPK diterbitkan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK karena dua pimpinannya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan karena ditetapkan Polri sebagai tersangka. Perppu ini tidak mencabut pasal atau membatalkan pasal, tapi menambah pasal agar pemberantasan korupsi terus berjalan.

2. Perppu Kebiri. Diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2016. Disahkan oleh DPR jadi UU dalam sidang paripurna, Rabu, 12 Oktober 2016. Pemerintah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena kejahatan itu dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak. Perppu ini memperberat sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu: hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara dan kebiri kimia.

3. Perppu Akses Informasi Keuangan. Presiden Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pada 8 Mei 2017. Perppu ini merupakan tindak lanjut dari amnesti pajak.

4. Perppu Ormas. Presiden Jokowi kembali menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat pada 10 Juli 2017. Dengan Perppu ini pemerintah melalui Kemenkumham bisa lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang anti-Pancasila.

Empat Perppu yang diterbitkan Jokowi ini menambah pasal, sedangkan Perppu terhadap UU KPK merupakan pencabutan UU sehingga berbeda dengan Perppu sebelumnya. Adalah langkah yang lebih arif jika jalan yang ditempuh adalah jalur hukum melalui MK agar tidak ada yang dicederai. []

Berita terkait
Jusuf Kalla Sebut MK Jalan Terbaik Selesaikan UU KPK
Jusuf Kalla mengatakan jalan terbaik UU KPK dengan melakukan proses permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
GMKI: Revisi UU KPK dan RKUHP Harus Libatkan Publik
PP GMKI meminta pemerintah dan DPR melibatkan publik dalam penyusunan revisi UU KPK dan RUU KUHP. KPK harus semakin diperkuat.
Tolak Revisi UU KPK Mahasiswa Duduki Gedung DPR Aceh
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry menolak revisi UU KPK, kemudian menduduki Gedung DPR Aceh dan mendesak Jokowi keluarkan Perppu.
0
Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT G7 serta Temui Pemimpin Rusia dan Ukraina
Negara pertama yang akan dikunjungi Presiden adalah Jerman untuk memenuhi undangan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7