Tolak Revisi UU KPK Mahasiswa Duduki Gedung DPR Aceh

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry menolak revisi UU KPK, kemudian menduduki Gedung DPR Aceh dan mendesak Jokowi keluarkan Perppu.
Ratusan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry menggelar aksi demontrasi di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu 25 September 2019 siang. Dalam aksi itu, mereka menolak UU KPK baru dan sejumlah RUU kontroversial lainnya. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil).

Banda Aceh - Ratusan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry yang menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduduki Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada Rabu siang, 25 September 2019.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa-mahasiswi meminta DPR Aceh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan revisi UU KPK, serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Dari pantauan Tagar dari lokasi, pengunjuk rasa tiba di depan Gedung DPR Aceh sekitar pukul 14.30 WIB. Selain berorasi secara bergantian, para mahasiswa juga ikut membentangkan spanduk berupa kecaman dan tuntutan terhadap pemerintah dan DPR.

Kita memberi waktu DPR Aceh untuk menyerahkan petisi ini kepada DPR RI 7 hari, terhitung dari tanggal 25 September 2019 sampai tanggal 1 Oktober 2019.

Bahkan, dalam aksi itu, mahasiswa juga berhasil menduduki gedung utama atau paripurna DPR Aceh. Di sana, para mahasiswa kembali menggelar aksi di hadapan perwakilan pimpinan dan anggota dewan.

Koordinator Aksi, Reza Hendra Putra menyebutkan, ada beberapa tuntutan mereka dalam demo ini, di antaranya meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah dalam pasal 218, 220, 241 dan 340.

Demonstrasi di AcehMahasiswa membentangkan karton berupa tulisan kritikan terhadap DPR RI dalam aksi demontrasi di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu 25 September 2019 siang. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Lalu, mahasiswa juga meminta DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.

"Kemudian, kami menuntut negara untuk mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia," kata Reza di Banda Aceh, Rabu, 25 September 2019.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak DPR Aceh untuk menyerahkan petisi tuntutan tersebut kepada DPR RI paling telat pada 1 Oktober 2019.

"Kita memberi waktu DPR Aceh untuk menyerahkan petisi ini kepada DPR RI 7 hari, terhitung dari tanggal 25 September 2019 sampai tanggal 1 Oktober 2019," ujarnya.

Aksi unjuk rasa itu disambut sejumlah anggota DPR Aceh, yakni Teuku Irwan Djohan, Azhari Cage, Tarmizi Panyang dan Asrizal Asnawi.

Salah satu perwakilan anggota DPR Aceh Tarmizi Panyang mengaku sependapat dengan aspirasi peserta aksi. Sebagai wakil rakyat Aceh, dia mengaku menolak RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya.

"Saya selaku eks kombatan GAM sama juga dengan mahasiswa, yaitu menolak RUU tersebut, karena itu DPR Aceh akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa hari ini," kata Tarmizi. []

Berita terkait
Ratusan Mahasiswa Aceh Demonstrasi Kecam RUU Pertanahan
Ratusan mahasiswa dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggelar aksi demontrasi di Banda Aceh. Mereka mengecam RUU Pertanahan.
Kabut Asap Kebakaran Hutan Mulai Mengepung Aceh
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Pulau Sumatera mulai meluas ke Banda Aceh. Diharapkan masyarakat memakai masker.
KPK Bantah Tunggangi Mahasiswa yang Demonstrasi di DPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi video yang beredar di masyarakat terkait mahasiswa yang berdemonstrasi di DPR pada 24 September 2019.