Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat sejumlah 124.120 sertipikat tanah hasil redistribusi tanah di 26 provinsi dan 127 kabupaten dan kota, bertempat di Istana Bogor.
Penyerahan tersebut didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dan Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko
Presiden RI, Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat Indonesia. Ia berkata bahwa tidak ingin rakyat kecil tidak punya kepastian hukum terhadap tanah sebagai sandaran hidup mereka.
“Kepastian hukum atas tanah adalah kepentingan kita bersama,” ucap Presiden Joko Widodo.
Sertifikat hak atas tanah yang ada harus dijaga dengan baik, tidak rusak dan jangan sampai beralih fungsi atau dialihkan ke orang lain.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengundang kepala daerah dan organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi dan menuntaskan penyelesaian pertanahan yang ada di daerah.
“Bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, pada kegiatan ini saya akan menyerahkan 124.120 sertipikat tanah hasil redistribusi tanah di 26 provinsi dan 127 kabupaten dan kota, 5.512 di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang jadi prioritas di tahun 2021,” ujarnya.
- Baca Juga: Jokowi Hadiri Pertemuan MEF 2021 secara Virtual
- Baca Juga: Jokowi ke Aceh dan Sumatera Utara Tinjau Vaksinasi Covid-19
Penyerahan sertifikat tanah kali ini, kata Jokowi merupakan perjuangan bersama yang melibatkan Pemerintah dan masyarakat sipil. Hal ini dibuktikan dengan hasil redistribusi tanah merupakan tanah baru untuk masyarakat yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah telantar dan tanah hasil pelepasan kawasan hutan. Presiden juga menegaskan terkait komitmen penuh dalam memberantas mafia tanah.
“Perjuangkan masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Presiden RI menekankan kepada pihak kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian, Kemendes PDTT.
Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan berupa modal, bibit, pupuk maupun pelatihan agar tanah yang diterima oleh masyarakat penerima Reforma Agraria ini menjadi lebih produktif.
“Sertifikat hak atas tanah yang ada harus dijaga dengan baik, tidak rusak dan jangan sampai beralih fungsi atau dialihkan ke orang lain,” ujarnya.
- Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Bersiap Transisi dari Pandemi ke Endemi
- Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 dari Pintu ke Pintu di Aceh
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria hari ini berasal dari tanah pelepasan kawasan hutan, penyelesaian sengketa/konflik pertanahan, tanah bekas HGU/HGB yang telah berakhir haknya dan tanah telantar.
Ia mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria yang penuh tantangan ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai kementerian/lembaga.
“Terima kasih terutama kepada Bapak Presiden, Kantor Staf Presiden, Ibu Menteri LHK, juga bantuan Bapak/Ibu Gubernur di daerah dan lain-lain. Kami dan penerima sertipikat ini senang sekali Bapak Presiden akan memberikan sertipikat tanah secara simbolik yang hadir pada hari ini, yang berasal dari Banten dan Jawa Barat dan sisanya mengikuti secara virtual," ujarnya. []