Jenis Hukuman Pegawai Negeri Mudik Lebaran 2020

Di tengah kekhawatiran meluasnya Covid-19, pemerintah melarang pegawai negeri mudik Lebaran 2020. Berikut jenis hukuman bagi yang melanggar.
Ilustrasi - Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: aselimalang.com)

Jakarta - Di tengah kekhawatiran meluasnya Covid-19, Presiden Jokowi melarang mudik seluruh rakyat Indonesia pada momen Ramadan, Lebaran 2020. Larangan mudik juga berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara atau biasa disingkat ASN. Pegawai negeri yang melanggar larangan ini akan dihukum. Jenis hukuman sesuai perundang-undangan, yaitu hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Minggu, 26 April 2020.

Aturan mengenai hukuman bagi pegawai negeri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran ini ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Jumat, 24 April 2020.

Baca juga: Denny Siregar: Mudik Vs Pulang Kampung

Surat edaran diterbitkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. 

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah diminta melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

JokowiJokowi dan percepatan penanganan Covid-19. (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo)

Untuk memudahkan pejabat pembina kepegegawaian dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam surat edaran disebutkan jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

  • Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

  • Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
  • Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK (sistem aplikasi pelayanan kepegawaian) pada alamat web https://sapk.bkn.go.id. 

Surat edaran itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 April 2020, sampai berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah. []

Baca juga:

Berita terkait
Pegawai Kemenag Aceh yang Mudik Akan Kena Sanksi
Kementerian Agama Provinsi Aceh melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawainya untuk mudik lebaran.
Sah! Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2020
Presiden Jokowi resmi melarang mudik Lebaran tahun 2020 untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Mudik vs Pulang Kampung, Ini Kata Susi Pudjiastuti
Menyoal antara mudik dan pulang kampung berbeda membuat keriuhan warganet Twitter. Mantan menteri Susi Pudjiastuti ikut berkomentar soal itu.