Pegawai di Aceh yang Ketahuan Mudik Akan Kena Pecat

Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga kontrak yang mudik ke kampung.
Suasana di Terminal Batoh. (Foto: Tagar Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti.

Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan atau dipecat.

Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Larangan bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti diterapkan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Aceh.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar AP, menyebutkan Surat Edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, untuk meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19.

“Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2020.

Kata Iskandar, bagi mereka yang mengajukan cuti dengan alasan tersebut, maka pegawai itu harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang seperti Plt. Gubernur Aceh dan/atau Sekretaris Daerah Aceh.

“Pak Plt Gubernur mengharapkan para Kepala SKPA dan atasan langsung untuk memantau dan mengawasi pegawai masing-masing. Tidak ada dispensasi, bahkan jika ada atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka terhadap bagi mereka juga akan dijatuhkan saksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Iskandar.

Selanjutnya, ujar Iskandar, sebagai upaya pencegahan dampak Covid-19, para pegawai harus berpartisipasi mengajak masyarakat di lingkungan masing-masing untuk tidak bepergian ke luar daerah dan tidak mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

“Sampaikan ke masyarakat di lingkungan untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali,” ujar Iskandar.

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat selalu jaga jarak aman antar individu atau social/physical distancing. Bagi masyarakat yang mampu, mari bantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

"Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan sampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.

Sebelum surat edaran itu dilekuarkan, Plt Gubernur juga telah menginstruksikan Bupati-Wali Kota se-Aceh untuk mengimbau warga dan ASN di daerah untuk tidak mudik menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H guna menghindari penularan virus corona atau Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di Aceh.

Baca juga: Akibat Corona, Pemudik dari Aceh Turun 70 Persen

Instruksi itu disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus korona atau Covid-19.

Salah satu poin dalam instruksi itu disebutkan bahwa bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik, maka pemerintah kabupaten/kota, agar menginstruksikan kepada keuchik untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke kantor kecamatan dan kabupaten/kota untuk proses pengawasan. []

Berita terkait
Sebagian Warga Aceh Mulai Berpuasa Hari Ini
Sebagian masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Aceh mulai melaksanakan ibadah puasa pertama Ramadan 1441 Hijriah pada hari ini Kamis, 23 April 2020.
Ambulans Bawa Pasien PDP Corona Kecelakaan di Aceh
Mobil ambulans yang membawa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 di Aceh menngalami kecelakaan.
Warga Aceh Malas Pakai Masker Alasan Sesak Napas
Masih banyak warga Abdya, Aceh tidak mengenakan masker, selain itu warga juga tampak tidak menjaga jarak.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.