Pegawai Kemenag Aceh yang Mudik Akan Kena Sanksi

Kementerian Agama Provinsi Aceh melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawainya untuk mudik lebaran.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh di Banda Aceh, Senin, 16 Maret 2020. (Foto: Tagar/Rahmat Fajri)

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di lembaga tersebut untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan mudik lebaran Idul Fitri 1441 H. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Rencong.

Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 7 tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin menyebutkan, ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Hanya dalam keadaan terpaksa saja para ASN mendapatkan izin. Selain itu, tidak ada izin untuk alasan apapun.

"Kita harap pegawai Kementerian Agama menjadi teladan bagi yang lain. Sebaiknya mudik tahun ini ditunda dulu hingga keadaan sudah kondusif," kata Saifuddin dalam keterangannya, Senin, 13 April 2020.

Dia mengatakan, jika ada ASN yang harus mudik karena keadaan tertentu, maka harus mendapatkan izin dari pimpinan unit masing-masing.

"Hanya dalam keadaan terpaksa saja para ASN mendapatkan izin. Selain itu, tidak ada izin untuk alasan apapun," katanya.

Saifuddin berharap, selama masa darurat Covid-19, ASN Kemenag Aceh menjadi teladan yang baik serta ikut serta meringankan beban masyarakat di daerah tempat tinggal masing-masing.

"Berikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menerapkan pola hidup sehat dengan menggunakan masker, jauhi keramaian, cuci tangan serta tetap di rumah. Usahakan kehadiran ASN Kemenag dapat meringankan beban masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing," ujarnya.

Larangan tersebut, ujar Saifuddin, juga dipertegas dengan edaran sebelumnya, yaitu Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 36 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami berharap tak ada yang melanggar surat edarat tersebut," ujar Saifuddin. []

Berita terkait
Pasien Positif Terakhir Aceh Sembuh, Keluarganya ODP
Pasien positif virus corona (Covid-19) terakhir di Aceh sudah dinyatakan sembuh.
Alasan Kades Aceh Laporkan Seorang Nenek ke Polisi
Seorang nenek di Kabupaten Aceh Utara, Aceh dilaporkan ke polisi oleh kepala desanya atas dugaan pencemaran nama baik.
Semua Pasien Positif Corona di Aceh Sudah Sembuh
Pasien positif virus corona atau Covid-19 terakhir yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh sudah sembuh.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.