Janji Beli Es Krim, Pemulung Cabuli Anak di Aceh

Seorang pemulung di Aceh tega mencabuli seorang anak di bawah umur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Inspektur Dua Puti Rahmadiani memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Kamis, 19 Maret 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang kakek berinisial SL, 54 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar. Pria yang bekerja sebagai pemulung ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Inspektur Dua Polisi Dua, Puti Rahmadiani menyebutkan, pelaku ditangkap Senin, 16 Maret 2020 di rumahnya.

“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, karena memang tidak menerima perbuatan pelaku,” kata Puti dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Kamis, 19 Maret 2020.

Pelaku meminta korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya, dan dijanjikan akan dibelikan es krim.

Ia menjelaskan, kejadian pencabulan terjadi terhadap dua orang korban yang masih berusia di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Aceh Besar.

Saat melakukan aksinya, kata Puti, pelaku mengajak korban untuk bermain-main bersama teman-temannya di Kabupaten Aceh Besar. Saat itulah, pelaku melakukan aksi pencabulan.

“Saat korban santai di lokasi kejadian, kakek membiarkan teman-temannya bermain–main dan korban harus tetap bersama pelaku, di sanalah terjadi tindakan pencabulan,” ujar Puti.

Kata Puti, dalam melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan sejumlah uang dan es krim kepada korban. Apabila korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, maka diancam tidak diantar pulang.

“Pelaku meminta korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya, dan dijanjikan akan dibelikan es krim,” kata Puti.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Puti.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, becak yang digunakan pelaku dan hasil visum.

“Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Puti. []

Berita terkait
Karena Nikah, Pemuda Aceh Rekayasa Korban Perampokan
seorang pria dengan posisi terikat dan tidak sadarkan diri di bawah jembatan Alue Nireh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh akhirnya menemui titik terang.
18 Ton Lebih Bawang Bombai Ilegal di Aceh
Bea cukai Aceh menyita bawang bombai ilegal seberat 18,35 ton di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Guru di Aceh Jadi Calo CPNS dan Raup Rp 63 Juta
Seorang guru pegawai SD Kabupaten Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi akibat menjadi calo CPNS dengan meraup keuntungan dari korban puluhan juta.