Karena Nikah, Pemuda Aceh Rekayasa Korban Perampokan

seorang pria dengan posisi terikat dan tidak sadarkan diri di bawah jembatan Alue Nireh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh akhirnya menemui titik terang.
Seorang Pemuda ditemukan di bawah jembatan dengan tangan terikat di Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Tagar/dok Polsek Peurelak Polres Aceh Timur)

Banda Aceh - Penemuan seorang pria dengan posisi terikat dan tidak sadarkan diri di bawah jembatan Alue Nireh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Dir Reskrimum Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi Agus Sarjito mengatakan, penemuan pemuda yang bernama Kahar Muzakar, 24 tahun, warga Desa Alue Dalam, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu adalah rekayasa.

“Dari hasil penyelidikan berdasarkan hasil interogasi terhadap korban dan saksi-saksi bahwa kejadian tersebut merupakan kejadian rekayasa,” kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, 19 Maret 2020.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Muzakar melakukan rekayasa tersebut dengan motif ia tidak memiliki uang untuk memberikan sisa mahar sebesar 11 mayam untuk calon istrinya berinial Y, warga kabupaten yang sama.

Dari keterangan korban bahwa dirinya akan nikah pada bulan Maret 2020 dengan Y, 22 tahun, dengan mas kawin sebesar 13 mayam dan baru diberikan pada saat tunangan sebesar 2 mayam.

Sedangkan waktu pernikahan, kata Agus, akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Dengan rekayasa ini, Muzakar berharap pihak keluarga dari mempelai wanita merasa iba dan mengatur ulang kembali waktu pernikahan keduanya.

“Dari keterangan korban bahwa dirinya akan nikah pada bulan Maret 2020 dengan Y, 22 tahun, dengan mas kawin sebesar 13 mayam dan baru diberikan pada saat tunangan sebesar 2 mayam,” tutur Agus.

Disebutkan Agus, berdasarkan pemeriksaan, kejadian tersebut bermula saat Muzakar pergi dari rumah kontrakan milik rekannya yang berlokasi Kuala Langsa pada 15 Maret 2020 pukul 23.00 WIB.

Saat itu, katanya, Muzakar juga meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 anak dari rekannya dengan alasan untuk biaya pulang ke rumah.

“Selanjutnya yang bersangkutan diantar oleh anak dari rekannya ke Simpang Empat Kuala Langsa dengan alasan akan pulang ke Banda Aceh karena yang bersangkutan mengaku dari awal tinggal di Banda Aceh, bukan di Idi Cut,” katanya.

Saat anak rekannya meninggalkan lokasi, kata Agus, Muzakar kemudian naik becak dan menuju ke Lapangan Merdeka Kota Langsa. Sebelum sampai ke sana, ia menjumpai temannya yang lain untuk membayar utang sebesar Rp 700.000.

“Malam ini Muzakar bermalam di Musala Bambu Runcing dan memikirkan akan perihal sudah jatuh tempo untuk menikah yang mana dirinya akan nikah pada bulan Maret 2020,” ujar Agus.

Kemudian, kata Agus, pada 16 Maret 2020 sekira pukul 23.00 WIB Muzakar bergerak menuju Simpang Komodor dengan menaiki becak dan bermaksud untuk pulang ke rumahnya.

Di pertengahan jalan, ia merasa ragu untuk pulang ke rumah karena selalu terpikir akan tempo pernikahannya yang sebentar lagi akan berlangsung, sehingga mengundurkan niat untuk pulang.

"Lalu yang bersangkutan terpikir untuk membuat rekayasa bahwa menjadi korban perampokan agar pihak keluarga calon istrinya merasa iba dan memberikan waktu lagi untuk pelaksanaan pernikahan karena belum punya uang untuk sisa mahar 11 mayam lagi,” katanya.

Baca juga: Usai Dirampok Pemuda Aceh Terikat di Bawah Jembatan

Agus menjelaskan, rekayasa tersebut diperagakan pada 17 Maret 2020 pukul 08.00 WIB, di mana yang bersangkutan turun ke lumpur pinggir sungai Alue Nireh dan tidur di sana sambil berguling –guling.

“Muzakar menemukan seutas tali, dan selanjutnya pada pukul 10.00 WIB yang berangkutan mengikat tangannya sendiri dengan tali tersebut sambil teriak meminta pertolongan,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, Muzakar kini diamankan di Mapolres Aceh Timur. Dia diamankan karena telah memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian. []

Berita terkait
Banyak Pria Mesum dengan Janda di Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Waliyatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Aceh telah mengamankan puluhan pasangan mesum selama tahun 2020.
18 Ton Lebih Bawang Bombai Ilegal di Aceh
Bea cukai Aceh menyita bawang bombai ilegal seberat 18,35 ton di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Covid-19, Salat Jumat Tetap Digelar di Aceh
MPU Aceh menilai hingga hari ini Aceh masih dalam tahapan antisipasi, sehingga belum dapat menerapkan sesuai fatwa MUI terkait corona Covid-19.