Guru di Aceh Jadi Calo CPNS dan Raup Rp 63 Juta

Seorang guru pegawai SD Kabupaten Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi akibat menjadi calo CPNS dengan meraup keuntungan dari korban puluhan juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufik memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Kamis, 19 Maret 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial P, warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Ia ditangkap karena diduga menjadi calo CPNS sehingga meraup keuntungan sebesar Rp 67 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufik menyebutkan, pelaku ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2020 di Kabupaten Bener Meriah. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh korban bernama Suyono, warga Kota Banda Aceh.

“Korban ingin anaknya masuk dan lewat pada penerimaan PNS, namun setelah pengumuman ternyata tidak lulus,” kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis, 19 Maret 2020.

Korban percaya sama pelaku karena pelaku adalah PNS sebagai guru SD di Kabupaten Bener Meriah.

Taufik menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 2015 saat Suyono ingin anaknya lulus pada penerimaan CPNS untuk penempatan di salah satu instansi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pada waktu bersamaan, kata Taufik, Suyono diberikan informasi oleh rekannya bernama Suhendri bahwa ia mempunyai kenalan pada orang yang bisa mengurus agar lulus CPNS.

“Suhendri memberi tahu bahwa ia punya teman, kemudian korban bicara sama teman Suhendri yaitu pelaku, saat ini Suhendri masih sebagai saksi,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, pada tahapan proses penerimaan CPNS, korban dan pelaku melakukan komunikasi secara intens melalui sambungan telepon. Korban bahkan diminta pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang.

Kata Taufik, permintaan tersebut disanggupi oleh korban, sehingga ia mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 63.600.000. Pengiriman dilakukan secara bertahap sesuai permintaan pelaku.

“Korban percaya sama pelaku karena pelaku adalah PNS sebagai guru SD di Kabupaten Bener Meriah,” kata Taufik.

Taufik mengatakan, saat pengumuman ternyata anak korban tidak lulus menjadi PNS, sehingga korban merasa ditipu. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh.

“Akhir 2015, anak dari korban tidak menjadi PNS, sehingga tidak jadi terealisasi jadi PNS. Korban merasa dirugikan dan melaporkan ke kami,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Taufik, korban penipuan oleh pelaku masih satu orang. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kata Taufik, dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 lembar slip bukti penyetoran uang, 1 handphone merek Nokia dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Korban disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Tindak Pidana Penipuan Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujarnya. []

Berita terkait
Banyak Pria Mesum dengan Janda di Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Waliyatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Aceh telah mengamankan puluhan pasangan mesum selama tahun 2020.
Covid-19, Salat Jumat Tetap Digelar di Aceh
MPU Aceh menilai hingga hari ini Aceh masih dalam tahapan antisipasi, sehingga belum dapat menerapkan sesuai fatwa MUI terkait corona Covid-19.
Drama Panjang Kades di Aceh Usai Tilap Dana Desa
Drama hilang di laut menjadi upaya seorang kades di Abdya Aceh untuk bisa lolos dari jeratan korupsi dana desa.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.