18 Ton Lebih Bawang Bombai Ilegal di Aceh

Bea cukai Aceh menyita bawang bombai ilegal seberat 18,35 ton di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memeriksa bawang bombay illegal yang disita dari tiga mobil, Banda Aceh, Aceh. Rabu, 18 Maret 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa men menyita bawang bombai ilegal seberat 18,35 ton dari tiga angkutan darat di daerah Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Senin, 16 Maret 2020.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, bawang bombai ilegal yang disita sebanyak 1.835 karung, dimuat dari tiga sarana pengangkutan darat berbeda, yaitu Cold diesel mengangkut 1.033 karung, Cold diesel dump 500 karung, dan mobil pick up L-300 membawa 302 karung.

"Dari jumlah tersebut, total karung yang disita petugas Bea Cukai sebanyak 1.835 dengan masing-masing karung seberat 10 kilogram dan berat barang 18,35 Ton," kata Isnu Irwantoro, Kamis, 19 Maret 2020.

Isnu menyebutkan, bawang bombai hasil sitaan tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 917,5 juta, atau dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 155,9 juta.

Isnu menyampaikan, penyitaan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya sa pengangkutan bawang bombay illegal di daerah Rantau. Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pencarian, hingga akhirnya ditemukan saat proses pengejaran dilakukan.

"Setelah mobil diberhentikan, petugas memeriksa muatan dan mendapati mobil tersebut penuh dengan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen pendukung," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, total karung yang disita petugas Bea Cukai sebanyak 1.835 dengan masing-masing karung seberat 10 kilogram dan berat barang 18,35 Ton.

Ketika diperiksa dan diteliti lebih lanjut, kata Isnu, bawang bombai itu merupakan barang yang berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki dokumen impor. Menurut pengakuan sopir, bawang bombay illegal tersebut hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui perairan di daerah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

"Bawang, sopir beserta kernet sarana pengangkut darat yang mengangkut barang illegal tersebut sudah diamankan petugas," tutur Isnu.

Isnu menambahkan, penyelundupan barang impor sesuai dalam Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, dihukum dengan pidana kurungan paling rendah 1 tahun atau maksimal 10 tahun, serta membayar denda minimal Rp 50 juta, atau maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan para pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli barang dari hasil tersebut sebagai bentuk partisipasi melindungi petani bawang bombai. []

Berita terkait
Guru di Aceh Jadi Calo CPNS dan Raup Rp 63 Juta
Seorang guru pegawai SD Kabupaten Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi akibat menjadi calo CPNS dengan meraup keuntungan dari korban puluhan juta.
Banyak Pria Mesum dengan Janda di Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Waliyatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Aceh telah mengamankan puluhan pasangan mesum selama tahun 2020.
Covid-19, Salat Jumat Tetap Digelar di Aceh
MPU Aceh menilai hingga hari ini Aceh masih dalam tahapan antisipasi, sehingga belum dapat menerapkan sesuai fatwa MUI terkait corona Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.