Jakarta - Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) secara tidak hormat oleh Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemecatan itu sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki Sirna Malasari.
"Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH, MH," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, 6 Agustus 2021.
Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH, MH.
Namun, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim Pengadialn Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara bagi perempuan berstatus jaksa itu disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara. []
baca Juga: Muannas Alaidid: Vonis Banding Pinangki Rendah, Masalah Serius