Muannas Alaidid: Vonis Banding Pinangki Rendah, Masalah Serius

Vonis banding Pinangki rendah, ada masalah serius di peradilan kita, sebagai penegak hukum, harusnya vonisnya ditambah sepertiga - Muannas Alaidid.
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid. (Foto: Tagar/Dok Pribadi)

Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengatakan vonis banding Pinangki rendah, ada masalah serius di peradilan Indonesia, sebagai penegak hukum, seharusnya vonis Pinangki ditambah sepertiga.

Hal tersebut disampaikan Muannas dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Selasa, 15 Juni 2021.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.

Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman 6 tahun penjara, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021.

Sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tingkat Pengadilan Tinggi menyebut antara lain Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik, memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.


Jangan membuat pertimbangan yang terkesan membantu terdakwa dengan dalih bias gender.



Infografis: Pinangki, Si Jaksa SosialitaProfil Pinangki Sirna. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)


Muannas menyayangkan putusan rendah di tingkat banding itu.

"Semestinya majelis banding menilai terdakwa dalam hal ini harus dilihat sebagai seseorang yang menjabat sebagai penegak hukum yang diduga dengan jabatannya disalahgunakan membantu pelaku kejahatan lainnya dalam hal ini Joko Chandra. Jangan membuat pertimbangan yang terkesan membantu terdakwa dengan dalih bias gender yang membeda-bedakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk mengukur rasa keadilan," ujar Muannas.

Bagi Muannas, alasan Majelis Banding keliru karena jelas delik korupsi ditujukan kepada setiap orang, tidak tepat jenis kelamin dijadikan ukuran.

Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemberantasan Pidana karena jabatan tegas dinyatakan dalam Pasal 52 KUHPidana yang menyebutkan:

”Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga".

Sementara dalam vonisnya, mantan Jaksa Pinangki terbukti bersalah telah menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus 'Cessie' bank Bali Djoko Tjandra dengan Tujuan agar terpidana kasus 'Cessie' bank Bali tersebut dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara.

Dengan kata lain, kata Muannas, Pinangki dalam hal ini bukan hanya telah melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, tapi juga telah memakai kekuasaan kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya memberikan kemudahan kepada Pelaku Tindak Pidana (Terpidana) kasus 'Cessie' Bank Bali, sehingga sudah sepatutnya ketentuan pasal 52 KUHPidana diterapkan dalam vonis kasus Pinangki, bukannya justru memangkas vonis Jaksa Pinangki.

Karena bukan hanya tidak logis, kata Muannas, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, apalagi korupsi dikualifikasi kejahatan luar biasa. sebagai penegak hukum Pinangki malah tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi malah menyalahgunakan demi keuntungan pribadi. []


Baca juga: Gaya Hidup Wah Jaksa Pinangki






Berita terkait
Berbelit - belit Saat Sidang, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Pinangki Terbukti Menerima Suap dari Djoko Tjandra
Eks Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari telah dituntut hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 500 Juta ditambah subsider 6 bulan.
Profil Pinangki, Jaksa Penerima Uang Djoko Tjandra
Profil jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka suap pada kasus Djoko Tjandra yang mempunyai gaya hidup mewah.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya