Jakarta – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang membantu Djoko Tjandra menghindari putusan pengadilan untuk kasus Bank Bali senilai Rp 904 miliar.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan dugaan bahwa telah terjadi konspirasi jaksa dan pengacara melindungi Pinangki Sirna Malasari. Dugaan konspirasi karena jaksa tidak melakukan kasasi.
Pinangki telah menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Cessie Bank Bali. Awalnya ia mendapat hukuman selama 10 tahun, kemudian mengajukan banding dan menjadi 4 tahun penjara.
Kurnia mengatakan jika jaksa tidak mengajukan kasasi berarti dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi bahwa kejaksaan Agung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap Pinangki dihukum rendah.
ICW akan melakukan eksaminasi atau penilaian terhadap putusan yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta karena banyak kejanggalan.
Kurnia Ramadhana saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Selfiana)
“Kalau kita lihat konstruksi kejahatannya, Pinangki statusnya penegak hukum yang melakukan tindak kejahatan tiga sekaligus maka vonis yang layak dijatuhkan pada Pinangki minimal 20 tahun atau seumur hidup penjara,” ujar Kurnia saat diwawancarai Tagar TV, Kamis, 8 Juli 2021.
Hal itu menurutnya pantas karena Pinangki telah bekerjasama dengan buronan Djoko Tjandra, dan mempermalukan institusinya sebagai penegak hukum yaitu jaksa.
“Kami dari ICW secara kelembagaan pernah mengirim surat kepada Presiden untuk segera memecat ST. Burhanudin sebagai Jaksa Agung, karena banyak sekali kejanggalan dalam perkara Pinangki,” ucapnya.
Kejanggalan yang pertama, kata Kurnia, Pinangki bukanlah orang yang memiliki jabatan tinggi di kejaksaan agung. Lalu bagaimana ia dapat mengenal dan membantu buronan yang sudah 11 tahun seperti Djoko Tjandra.
Kedua, lanjut Kurnia, diawal penanganan perkara kejaksaan agung sempat ingin memberi bantuan hukum pada Pinangki, menurutnya ini tidak masuk akal karena Pinangki ssudah mempermalukan kejaksaan agung.
Ketiga, Jaksa Agung sempat mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa, dengan maksud jika Jaksa ingin diperiksa dengan penegak hukum yang lain itu harus izin dari Jaksa Agung.
Keempat, adanya upaya menutupi penanganan perkara ini dari lembaga pengawas yaitu Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan enggan berkomunikasi dengan KPK.
Hingga pada akhirnya di persidangan Pinangki dijatuhkan hukuman penjara hanya 4 tahun yang menimbulkan banyak reaksi dari publik. “Saya rasa hukuman 4 tahun itu sangat rendah dan menghina rasa keadilan ditengah masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan Hakim sudah menyebutkan secara langsung bahwa tuntutan terhadap Pinangki sangat rendah. Kurnia menilai bahwa Kejaksaan Agung tidak mengevaluasi tuntutan dari hakim sebelumnya.
“ICW akan melakukan eksaminasi atau penilaian terhadap putusan yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta karena banyak kejanggalan, dan kita ingin kaji dan diberitahukan kepada publik,” kata Kurnia.
Kurnia juga mengatakan hukuman yang tepat bagi para koruptor yang tepat agar dapat efek jera ada tiga yaitu, hukuman pidana penjara yang maksimal, selain penjara harus ada kombinasi dengan hukuman denda dan uang pengganti, hingga pemecatan dari jabatannya.
(Selfiana)