Magelang - Jabatan tinggi tak menjamin seseorang bisa menjadi puas dan tercukupi. Hal itu terbukti dari perbuatan Nurhakim Edy Wijanarka, 44 tahun, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Pria yang sebelumnya jadi bos, menjabat general manager, di PT Eti Fire Systems ini nekat melakukan penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya. Modusnya, Nurhakim memerintahkan bagian gudang untuk mengeluarkan barang-barang tanpa menggunakan packing slip atau surat perintah pengeluaran barang.
Barang-barang perusahaan yang sudah keluar dari gudang tersebut kemudian dijual oleh Nurhakim kepada Robertus Kurnia Agung, 44 tahun, warga Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Robertus kini juga ditetapkan sebagai tersangka penadah barang.
Seharusnya dalam setiap mengeluarkan barang dari gudang dilengkapi dengan packing slip, namun ini tidak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Polisi Hadi Handoko menuturkan, perbuatan Nurhakim dilakukan sejak bulan Juni 2019 hingga Juli 2020.
"Pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, tim auditor internal PT Eti Fire Systems melaksanakan audit terhadap pengiriman barang. Dari hasil audit, ditemukan ketidaksesuaian barang yang dikirim terhadap pesanan yang diterima perusahaan," tutur Hadi, Rabu, 26 Agustus 2020.
Berdasarkan audit tersebut, perusahaan perangkat pemadam kebakaran itu dirugikan sebesar Rp1.783.718.376. Perusahaan menemukan indikasi Nurhakim yang menjabat general manager sejak tahun 2013 menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan barang tidak sesuai prosedur resmi.
"Seharusnya dalam setiap mengeluarkan barang dari gudang dilengkapi dengan packing slip, namun ini tidak. Sehingga perusahaan tidak dapat mengetahui dan melacak siapa pembeli barang tersebut," katanya
Baca lainnya:
- Polisi Tangkap Penggelapan Mobil di Kulon Progo
- Gelapkan Uang Infak Masjid Raya, ASN Sumbar Ditahan
- Jawaban BRI Abdya soal Dugaan Gelapkan Uang Nasabah
Dalam penjualan yang dilakukan, Nurhakim memberikan harga lebih murah dibanding harga resmi perusahaan. Adapun pembeli barang adalah Robertus Kurnia Agung yang merupakan pelanggan PT Eti Fire Systems dan sering membeli barang secara resmi sejak tahun 2018.
Sementara itu, Nurhakim mengaku melakukan penggelapan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Ya karena kebutuhan uang saja. Buat sehari-hari saja," ucap Nurhakim.
Akibat perbuatannya, Nurhakim dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan Robertus Kurnia Agung dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. []