Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan YR, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sumbar dalam kasus penggelapan infak di Masjid Raya Sumbar.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Jumat, 19 Juni 2020.
YR diketahui pernah menjabat beberapa posisi, di antaranya Bendahara Masjid Raya Sumbar, Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov.
"Proses penyidikan pidana korupsi dugaan penyalahgunaan infak Madjid Raya Sumbar, pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka atas inisial YR," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria.
Tersangka dipastikan sehat sebelum masuk dalam sel tahanan
Fatria mengatakan, pertimbangan subjektif pihaknya melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan mengulangi atau merusak barang bukti. Kemudian sisi objektif sesuai pasal ini bagi ancaman pidana lima tahun, wajib menjalankankan hukuman.
"Kami mempercepat penanganan perkara agar segera rampung. Sebab, kasus penggelapan infak Masjid Raya Sumbar sangat menarik perhatian masyarakat sehingga dilakukan penahanan badan," katanya.
Sebelum ditahan, YR diketahui telah melakukan rapid test dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya diumumkan non-reaktif serta sudah dilengkapi lampiran syarat dari dokter.
"Tersangka dipastikan sehat sebelum masuk dalam sel tahanan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Anak Air hingga 20 hari ke depan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020 atas kasus ini. Kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan, lantaran menjadi perhatian masyarakat.
Dari proses penyelidikan sebelumnya yang dilakukan kejaksaan, diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan.
Dengan rincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato tahun 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam tahun 2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar. []