IRT Asal Borobudur dan Penggelapan 3 Motor Sewaan

Gegara terlilit utang, IRT asal Borobudur, Jawa Tengah, menggelapkan tiga motor sewaan di Sleman, Yogyakarta.
Pelaku penggelapan saat digelandang ke Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal RH, 59 tahun, asal Borobudur, Jawa Tengah, terlilit utang piutang. Untuk membayar utangnya tersebut, RH nekat menggadaikan tiga unit sepeda motor hasil sewaan yang berlokasi di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta.

Pelaku RH menggadaikan sepeda motor milik korban Sri Handayani, 37 tahun warga Panjen, Tajem, Maguwoharjo, Kecamatan Depok karena terdesak kebutuhan ekonomi. Setiap harinya RH bekerja sebagai penjaga warung, sementara gaji yang diperoleh tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-hari.

"Pelaku ini mempunyai utang uang lewat aplikasi online. Sedikitnya ada 6 aplikasi yang dimiliki. Masing-masing aplikasi kisaran Rp 500 sampai Rp 2 juta. Karena tidak bisa mencicil pelaku akhirnya menggadaikan motor," kata Kapolsek Depok Timur Komisaris Polisi (Kompol) Suhadi kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2020.

Peristiwa penggelapan terjadi pada akhir Desember 2019. Pelaku RH menyewa motor dan membayar uang sewa dengan lancar, sehingga membuat korban menaruh kepercayaan.

Karena sudah saling mengenal, RH bisa menyakinkan korban untuk menyewakan tiga unit motor. RH berdalih sepeda motor akan digunakan keperluan warung dan disewakan kepada mahasiswa. Tanpa menaruh curiga akhirnya korban menyepakati permintaan tersebut. Pelaku RH membayar uang sewa Rp 1,5 juta.

Karena tidak bisa mencicil pelaku akhirnya menggadaikan motor.

Namun setelah waktu pengembalian sewa motor habis, motor tersebut tidak dikembalikan. Pelaku memminta perpanjangan lagi hingga Februari 2020 dan membayar Rp 2 juta.

"Setelah disewakan lagi kok motornya belum juga kembali. Korban mencoba menghubungi pelaku lagi tapi nomor handphone-nya yang biasa berkomunikasi sudah tidak aktif," ucapnya.

Kecurigaan korban sebagai pemilik kendaraan motor muncul saat melihat adanya gelagat tidak baik. Pemilik motor yang menjadi korban ini, kemudian mengadu kepada Poslek Depok Timur untuk mengusut kasusnya. "Dari hasil penyidikan, diketahui motor korban telah berpindah tangan tanpa persetujuan pemiliknya. Ternyata pelaku lari ke Tegal Jawa Tengah," ucap Kompol Suhadi.

Tidak ingin buruanya lepas, dengan dipimpin Perwira Unit (Panit) 1 Reserse Kriminal Ispektur Satu Bambang Widiatmo langsung melakukan pengejaran ke Tegal. Petugas berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor pada Senin, 8 Juni 2020. Sementara dua motor tersisa masih dalam pencarian.

Sementara itu RH mengaku menggelapkan motor sewaan karena terlilit utang. "Saya banyak utang. Akhirnya berinisiatif menyewa motor lalu saya gadaikan. Uang gadai motor itu buat bayar utang saya," kata RH.

Atas perbuatannya, RH harus meringkuk di sel tahanan Polsek Depok Timur. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Tangkap Penggelapan Mobil di Kulon Progo
Warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap usai melakukan penggelapan mobil di Kulon Progo, Yogyakarta.
DPO Penggelapan Mobil Deli Serdang Ditangkap Polisi
Polsek Beringin Deli Serdang menangkap buronan penggelapan mobil rental dirumahnya saat dalam kondisi tertidur pulas
Modus Baru Penggelapan Mobil di Makassar
Oknum Sopir di Kabupaten Gowa, berpura-pura merental mobil lalu membongkarnya dan menjual mesinnya kepada penadah.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)