Buruh Serabutan di Tegal Gelapkan Mobil Rental

Faktor ekonomi menjadi motif seorang buruh di Tegal nekat gelapkan dua mobil rental. Grand Max digadaikan Rp 7,5 juta dan Calya Rp 17 juta.
Polisi Tegal membeber kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental, Senin, 6 Juli 2020. Pelakunya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Kepolisian Resort (Polres) Tegal, Jawa Tengah menangkap Heri Iman Sulistiono (HIS), 44 tahun, karena diduga menggelapkan dua mobil rental. Buruh serabutan asal Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal ‎terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat menggadaikan mobil milik temannya.

Kepala Satuan‎ Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris Heru Sanusi mengatakan, penangkapan HIS dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan korban, BS, 40 tahun, warga Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

"Tersangka menyewa dua mobil korban dengan alasan akan digunakan untuk usaha. Namun tanpa sepengetahuan korban, mobil digadaikan. Korban percaya karena antara korban dan tersangka sudah saling kenal," kata Sanusi saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Tegal, Senin, 6 Juli 2020.

Menurut Heru, HIS awalnya mendatangi rumah korban pada 20 Maret 2020 untuk menyewa mobil Daihatsu Grand Max. Perjanjiannya, mobil itu disewa selama satu minggu dengan biaya sewa per hari Rp 200 ribu. 

Mobil Grand Max saya gadaikan Rp 7,5 juta. Kalau mobil Calya saya gadaikan Rp 17 juta.

Selang beberapa hari kemudian, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu kembali datang ke rumah korban untuk menyewa mobil Toyota Calya selama satu bulan. Biaya sewanya Rp 6,5 juta per bulan.

"Setelah kedua mobil tersebut dibawa, hingga jatuh tempo sewa, mobil tak dikembalikan. Ternyata, mobil digadiakan tersangka ke ‎orang lain. Korban akhirnya melapor ke Polres dan kami tindak lanjuti dengan menangkap tersangka," ujarnya.

‎Selain menangkap HIS, polisi juga mengamankan barang bukti Daihatsu Grand Max G 1691 YZ, Toyota Calya G 8435 YP, dan sejumlah surat perjanjian pembiayaan.

"Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372. Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun," ujar Heru.

‎Sementara itu HIS mengatakan, seluruh mobil yang disewa digadaikan ke salah seorang temannya di Desa Margahayu, Kecamatan Margasari. "Mobil Grand Max saya gadaikan Rp 7,5 juta. Kalau mobil Calya saya gadaikan Rp 17 juta," ucapnya.

HIS mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Uangnya saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari‎," ujarnya. []

 Baca juga: 

Berita terkait
Wanita Cantik di Tegal Gelapkan Uang Nasabah Bank
Dibalik wajah cantiknya, karyawati bank di Tegal ini nekat menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah. Bagaimana modusnya?
Sembilan Bulan, Warga Tegal Gelapkan 14 Mobil Sewaan
Aksi penipuan dan penggelapan warga Tegal, Jawa Tengah bernama Novel Fatrio berujung pada bui. Dalam 9 bulan ia berhasil menggelapkan 14 mobil.
Usai Akad Nikah, Pria di Tegal Diringkus Polisi
Gegara tembakau gorila, pria pengantin baru di Tegal di ringkus polisi usai akad nikah.