Jakarta - Pinjaman online baru-baru ini menjadi pusat segala kegiatan keuangan digital. Banyaknya fasilitas dan kemudahan yang diberikan, mampu menjadi daya tarik masyarakat lebih memilih pinjaman oline daripada datang langsung ke jasa peminjaman.
Namun, bagi kalian calon debitur jangan coba-coba untuk mempermainkan pinjaman online, ya. Sebab, untuk kalian yang bandel melunasi tagihan, berikut konsekuensinya.
1. Masuk dalam blacklist SLIK OJK
Dalam mengajukan pinjaman online, sudah pasti Anda dimintai dokumen pribadi meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Syarat ini bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.
Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap masuk daftar hitam OJK, yang tidak akan bisa mendapatkan pinjaman dari seluruh lembaga finansial di Indonesia.
2. Denda serta beban bunga yang terus menumpuk
Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda semakin menumpuk. Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, bila tidak ada pembayaran cicilan maka jumlah pinjaman online akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi.
3. Kejaran Debt Collector yang mengganggu kehidupan pribadi
Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.
Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat. []
Baca Juga
- Hati-hati, OJK Kembali Jaring 81 Fintech Ilegal
- Lagi, OJK Jaring 105 Fintech Ilegal
- OJK: 34 Persen Fintech Ilegal Dikendalikan Dari Luar RI
- OJK Rangkul Polri Berangus Pinjaman Online Ilegal
(Vidiana Lihayati)